Merapatkan Shof Dalam Sholat

Apa dalil wajibnya meluruskan shof ?

Jawaban :

Meluruskan shof adalah wajib hukumnya, dalilnya adalah hadist Nu’man bin Basyir r.a , bahwasanya Rosulullah saw bersabda :

“Luruskan (samakanlah) shaf-shaf kalian (beliau mengulangi 3 kali), maka demi Allah  hendaklah kalian meluruskan shaf kalian atau sungguh Allah akan menyelisihkan diantara hati-hati kalian.”  (Hadist Shahih Riwayat Abu Dawud).

Di dalam riwayat lain disebutkan :

“Hendaklah Kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan menyelisihkan di antara wajah-wajah kalian.” (HR. Bukhari).

Perintah dalam dua hadist di atas mempunyai arti wajib, karena dibelakangnya terdapat ancaman bagi yang tidak melaksanakan perintah tersebut.

Ketika imam mengucapkan, “Sawu sufufakum…” saya dengar orang disebelah saya mengucapkan, “Sami’na wa atho’na,” apakah ini sunnah?

Jawaban :

Ketika imam mengucapkan, “Sawu sufufakum…” Tidak ada keharusan seseorang mengucapkan “Sami’na wa atho’na,” kalau ini diucapkan oleh salah seorang jama’ah dan menyakini bahwa hal ini adalah sunnah, maka dia telah berbuat bid’ah, karena tidak ada dalil yang mengharuskan untuk mengucapkan seperti itu. Tetapi yang penting adalah seorang makmum segera mentaati perintah imam tersebut untuk merapatkan dan meluruskan shof.

Saya pernah dengar kalau merapatkan shaf adalah kesempurnaan shalat, terus apa yang akan kita lakukan jika orang yang berada di samping kita “enggan” merapat? Dia selalu bergeser waktu saya merapatkan kaki saya dengan kakinya.

Jawaban :

Jika seseorang dalam sholat jama’ah, hendaknya meluruskan barisan sholat menurut kemampuannya dan mengajak orang yang ada disampingnya untuk meluruskan barisan juga. Jika orang tersebut enggan merapatkan barisan dan selalu bergeser ketika didekati, maka tidak ada kewajiban baginya untuk memaksanya karena dia dalam keadaan sholat. Ketika sholat selesai, hendaknya dia menasehati orang tersebut dan memberitahu akan pentingnya meluruskan dan merapatkan barisan dalam sholat, karena barangkali kengganan orang tersebut berangkat dari ketidaktahuan akan pentingnya merapatkan dan meluruskan barisan.

Sahkah orang yang shafnya sendirian saat shalat berjamaah?

Jawaban :

Orang yang sholat jama’ah dan berdiri di shof belakang sendirian, maka tidak lepas dari dua keadaan :

Pertama : Shof di depannya masih kosong, dan dia sengaja berdiri di belakang sendirian tanpa ada udzur, maka sholatnya sah, tetapi perbuatannya ini makruh.

Kedua : Shof di depannya penuh sesak, dan tidak mungkin dia masuk ke dalam shof tersebut, maka orang seperti ini sholatnya sah dan tidak makruh.

Adapun dalil tentang sahnya orang yang berdiri sendirian di shof belakang adalah hadist Abu Bakrah ra :

“ Bahwasanya dia sampai di masjid, sedang Rasulullah saw sedang ruku’, maka dia ikut ruku’ padahal dia belum sampai kepada shof. Setelah selesai sholat, hal itu dilaporkan kepada Rasulullah saw, kemudian beliau bersabda : “ Mudah-mudahan Allah menambah semangatmu untuk sholat jama’ah, tetapi jangan mengulangi sholat di shof sendirian “ ( HR Bukhari )

Hadist di atas menunjukkan sahnya orang yang berdiri di shof sendirian dengan dalil bahwa Rasulullah saw tidak menyuruhnya untuk mengulangi sholat.

Adapun hadist  yang berarti :

“Menghadaplah kiblat ketika kamu shalat, maka tidak ada shalat bagi seorang yang sendirian di belakang shaf.” (Hadist Shohih Riwayat  Ibnu Khuzaimah).

Maksud dari kalimat : “  tidak ada sholat “ dari hadist di atas adalah tidak sempurna sholat yang sendirian di belakang shof, artinya hukum makruh jika tidak ada udzur.

Begitu juga hadist yang berarti :

“Sesungguhnya Rasulullah saw melihat seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf, maka Rasul menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya.” (Hadist Shohih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Hibban ).

Maksud perintah untuk mengulangi sholat pada hadist di atas adalah dianjurkan untuk mengulangi sholat dan tidak wajib, ini jika dia berdiri sendirian di belakang shof tanpa ada udzur.  Jika ada udzur, maka tidak dianjurkan untuk mengulanginya.

Bagaimana solusinya jika kita masuk masjid sedang shof sudah penuh ?

Jawaban :

Jika anda masuk masjid sedang shof sudah penuh, maka berusahalah untuk mencari shof yang agak renggang untuk kemudian berusaha masuk dalam shof, walaupun dengan menggeser sebagian jama’ah yang sedang sholat. Jika tidak bisa karena benar-benar padat, maka berusahalah untuk menembus shof untuk bisa berdiri dan sholat di samping imam. Jika benar-benar tidak bisa juga karena jama’ah sangat banyak, maka silahkan untuk berdiri sendiri di shof paling belakang, dan insya Allah sholat anda sah, dalilnya adalah firman Allah swt :

“ Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu “ ( Qs At Taghabun : 16 )

Apa hukumnya seseorang yang menarik salah satu jama’ah yang ada di shof depan agar mundur dan berdiri di shof belakang bersamanya ?

Jawaban :

Ada sebagian ulama yang membolehkan perbuatan tersebut, tetapi kalau kita teliti ternyata hadist yang menerangkan hal itu adalah hadist lemah. Hadist tersebut berarti :

Dari Ibnu ‘Abbas berkata, “Rasulullah bersabda, “Apabila seseorang di antara kamu tidak mendapatkan shaf karena sudah sempurna (penuh), maka hendaklah ia menarik kepadanya seorang laki-laki supaya berdiri di sampingnya.” (Hadist Lemah Riwayat Thabrani).

Begitu juga hadist yang berarti :

Dari Wabidhah bin Ma’bad ra, “Bahwasanya ada seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf, maka Nabi saw berkata kepadanya, “Apakah kamu sudah masuk ke dalam shaf atau engkau telah menarik seorang laki-laki untuk shalat bersamamu? Maka ulangilah shalat.” (HR. Abu Ya’la dan di dalam sanadnya ada kelemahan )

Selain dua hadist di atas derajatnya lemah, perbuatan menarik salah satu jama’ah untuk berdiri di shof belakang bisa mengganggu konsentrasi orang yang sedang sholat. Bahkan hal ini bisa membawa fitnah jika yang ditarik tidak paham dan merasa diganggu sholatnya, bahkan tidak sedikit dari mereka yang membatalkan sholatnya karena berkeyakinan bahwa pindah tempat dan berjalan kebelakang termasuk sesuatu yang membatalkan sholat.

Dengan demikian, jika berdiri sendiri di shof belakang, dianjurkan untuk tidak menarik salah satu jama’ah kebelakang, tapi cukup dia berdiri sendiri jika memang tidak ada tempat lagi, dengan harapan ada jama’ah lain yang menyusul dan bergabung dengannya. Jika ternyata sampai akhir sholat tidak ada jama’ah lain yang bergabung, maka insya Allah sholatnya tetap sah, sebagaimana yang telah diterangkan di atas.

Apakah diperbolehkan shalat dengan shaf sejajar antara laki-laki dan perempuan meskipun dibatasi dengan hijab? Perlu diketahui di daerah kami banyak masjid yang membagi dua bagian masjid (untuk putra dan putri) kanan dan kiri.

Jawaban :

Sebaiknya shof lelaki di depan, dan shof perempuan di belakang, sebagaimana riwayat dari Ibnu Mas’ud bahwasanya ia berkata :

“ Akhirkan mereka ( di dalam shof ) sebagaimana Allah swt mengakhirkan mereka” ( Riwayat Ibnu Huzaimah, Thobari dan Abdur Rozak )

Tapi, jika shof laki-laki sejajar dengan perempuan dengan menggunakan pemisah, maka hal itu makruh, tetapi sholatnya tetap syah.

Ditulis Oleh DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A

[Sumber : http://ahmadzain.com/index.php?option=com_content&task=view&id=159&Itemid=1]

9 Responses

  1. Apakah ada hadistnya klw hrs menempelkan kaki/ada yg smpai menginjak kelingking?bkankah rapat dan lurus di lht dr mta kaki?

    1. Hadits yang menerangkan demikian ada.

      Diriwayatkan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda, “Rapatkanlah shaf-shaf kalian, saling dekatkan, dan luruskan dengan leher-leher kalian. Demi Yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya aku melihat syaithan masuk ke celah shaf seperti seekor anak domba.”. (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Hibban, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

      Dan Dari Anas radhiyallahu’anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam, beliau bersabda:
      “Tegakkanlah shaf-shaf kalian, sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang punggungku.”
      Maka Anas berkata: “Salah seorang dari kami, mempertemukan bahunya dengan bahu saudaranya dan telapak kakinya dengan telapak kaki saudaranya.” (Dikeluarkan oleh Al Bukhari di dalam Ash Shahih (725), Ahmad di dalam Al Musnad (3/182, 263).)

      Adapun sampai menginjak kelingking, kami belum mendapatkan hadits yang menerangkan demikian.

  2. Apakah boleh/sah shalat yg berbeda niat dengan imam? Seperti pada waktu orang yang sedang shalat sunah dijadikan imam oleh orang ingin shalat fardlu. Atau pada shalat yg dijama’ qashar (Dzuhur & Ashar), ketika sedang melaksanakan shalat Ashar, saya yang juga musafir menjadi makmum untuk melaksanakan shalat dzuhur?

    1. Alhamdulillah,dengan izin Allah bertemu lagi kita dalam dialog dan tanya jawab ilmiah ini .Jawaban dari pertanyaan yang ditanyakan: Adalah sah solat seorang dibelakang imam yang berbeda niatnya dengan imam.Adalah beberapa sahabat hendak bertemu dengan Rasulullah saw,dan ditemuinya Rasulullah sedang solat bersama jamaah dimesjidnya.Selesai solat beliau melihat tetamu nya ,langsung bertanya apakah kalian sudah solat ?Mereka menjawab:Kami telah menjama’solat. Beliau meneruskan:Sekiranya kalian ikut solat tentu kalian mendapatkan pahala solat sunnah. Dilain waktu ada seorang terlambat solat berjamaah.Maka dia solat sendirian,lalu beliau berkata:siapakah yang memberi sedakah kepada saudaranya? Kedua hadits diatas menunjukkan sahnya solat seseorang yang niatnya berbeda dengan imam. Afwan tidak disertai parawi hadits karena cepat-cepat untuk tanggapi pertanyaan. Wallahu a’lam.

  3. ust.bagaimana menjelaskan ke orang tua tentang ziarah wali?karena kampung saya rutin melakukan ziarah wali

  4. Assalamualikum Ustadz,
    Saya mau bertanya soal jarak antara shaf depan dengan diding yang didepannya berapa centimater, soalnya kadang karpet sampai mepet tembok jadi kalu sujud sering, menyentuh dinding, jadi tidak khusuq.
    yang kedua jarak atau waktu antara adzan dan iqomah itu berapa menit, terutama sholat subuh ditempat saya waktu antara azan dan iqomah lama sekali ( 20 menit . padahal menurut rasul berjamaah itu afdolnya di awal waktu, apakah itu termasuk menunda nunda waktu sholat ?

  5. asalamualaikum wr.wb. ustad ana mau nanya. apakah ada dalilnya jika orang-orang yang masbuk, di tengah-tengah jalannya shalat, setelah imam selesai shalat dan mengucapkan salam, apakah ada dalilnya jika para makmum dibelakang imam membentuk kembali jamaah dengan inisiatif salah seorang makmum jadi imam dan yang lainnya saling bergeser dan berdekatan untuk bermakmum pada imam baru tersebut?? mohon penjelasan dan jawabannya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *