Hukum Wanita Pergi Haji Tanpa Muhrim

Q: Assalamu’alaikum. wr.wb.

Ustadz Abu Jibriel yang dirahmati Allah, yang ingin saya tanyakan: Ibu saya masih ragu untuk pergi haji sendiri tanpa mahram. Karena keterbatasan dana Ayah saya sudah berangkat haji terlebih dahulu. Meskipun dikelompok hajinya tentunya ada muhrimnya (sesama wanita). Sebab ada yang bilang pergi haji tanpa mahram, hajinya tetap sah namun berdosa. Sebenarnya bagaimana hukumnya wanita pergi haji seorang diri tanpa mahram meskipun ada muhrim?
Saya sangat menanti jawaban ustadz, karena ibu saya sudah dapat porsi untuk keberangkatan tahun 2009.
Jazakallah khairan katsiran.

Wassalam,
Liza (

A: Waalikumsalm Wr. Wb.

Ukhti Liza yang dirahmati Allah, para ulama’ berselisih pendapat dalam hal ii, karena ada beberapa hadits yang seakan-akan bertentangan, antara hadit yg melarang dan hadits yg membolehkan. contoh hadits yang melarang:

Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim. Dari Abu Hurairah RA
.: Bahwasanya Nabi SAW. bersabda: “Tidak dihalalkan (yaitu diharamkan) bagi seorang wanita yang berimandengan Allah dan hari Akhirat, bermusafir selama tiga malam, melainkan bersama muhrimnya”

Contoh hadits yang membolehkan:
Hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari. Dari ‘Adi bin Hatim Ra. katanya: Ketika Kami bersama Rasulullah SAW. tiba-tiba datang seorang lelaki dan ia mengadukan kemiskinannya. kemudian datang pula yang lain mengadukan terganggunya keamanan jalan disebabkan perampok. maka Rasulullah SAW. bersabda: “Wahai ‘Adi, apakah pernah engkau melihat Hirah? (nama sebuah kampung dekat kota kuffah) Jawabku: “Belum, tapi saya pernah diceritakan tentangnya”. Sabda Nabi lagi: “Seandainya usia anda panjang, demi sesungguhnya anda akan melihat seorang wanita keluar menuju ke Baitullah sehingga (sampai dan) tawaf di kaabah, tiada yang ditakutinya kecuali Allah.”

Dari kedua hadits tersebut masing2 Imam 4 madzhab berbeda pendapat. Menurut Imam Hanafi dan Hambali, haram atas wanita mengerjakan haji atau umrah sehingga mereka ditemani suaminya atau muhrimnya.

Adapun menurut pendapat Imam Syafi’i dam Maliki. Wanita boleh mengerjakan haji dan umrah dengan ditemani oleh sekumpulan wanita yang bisa dipercaya, akan tetapi ini berlaku ketika melaksanakn haji atau umrah yang wajib bagi yang mampu. Dalam artian haji dan umrah yang pertama kalinya, apabila melakukan yang kedua kalinya atau seterusnya, berarti dia melakukan ibadah haji atau umrah yang sunnah, karena setiap orang hanya diwajibkan berhaji dan umrah hanya sekali dalam hidupnya, dan selanjutnya adalah sunnah.

untuk permasalahan ini memang para ulama’ berbeda pendapat dalam memandang hadits yang kedua-duanya shohih. dan untuk keadaan sekarang pendapat Imam syafi’i lebih tepat, Insya Allah…

Wallahu’alam…

Wassalamualaikum Wr. Wb.

8 Responses

  1. Assalamu’alaikum.. afwan ustadz, mohon ketegasan hukum keharaman MUSIK_ baik berupa lagu, instrumental, nasyid. Bisakah q.s. Luqman:6-7 (“Dan diantara manusia ada orang2 yg MBELI PRKATAAN YG TDK BRGUNA UTK MNYESATKAN MANUSIA DR JLN ALLAH…”)? ana prnah mbaca hadits yg diriwayatkan oleh ibnu majah,ahmad&baihaqi dr abu malik al-asy’ary ra bhw Rasulullah prnah bsabda “sungguh akan ada dr umatku yg minum khamr, mrk dhibur musik&alunan suara biduanita maka Allah akan mbenamkan mreka kdalam bumi&Dia akan mngubah bntuk sbagian mreka mjd kera&babi.” shahihkah hadits tsb? mohon kjelasannya y ustadz. jazakallah khair.wassalamu’alaikum.

  2. Assalamu’alaikum ust.. Ana mo bertanya….bagaimana tata cara khitbah yang benar2 menurut sunnah..bukan bid’ah. mohon penjelasan dari awal sampai akhir..karena ana benar-benar butuh tata cara khitbah itu…..terima kasih atas waktu dan jawabannya ust…jazakallohu khoir….

    1. Wa,alaikumussalam wr wb. Khitbah atau Meminang ialah Mencurahkan hati (keinginan atau rasa cinta) kepada seseorang wanita pilihannya dengan mengikrarkan nya secara terus terang kepada wanita yang dihajtinya.Caranya ialah Si lelaki mengirim utusan kepada wanita melalalui rekan wanitanya atau sahabatnya atau keluarganya yang dipercaya kemudian tunggu jawabnya.Setelah beberapa waktu ada respon dan jawaban persetujuan,maka si wanita memberitahukannya kepada orang tua atau keluarga nya.Jika orang tua bersetuju,maka memeberitahukan kepada lelaki yangtelah berhajat kepadanya melalui perantara nya.Setelah itu Silelaki dan keluarganya menentukan hari pertemuan untuk peminangan kepada keluarga si wanita. Setelah kedua keluarga bertemu dan kedua lelaki dan wanita saling melihat dari dekat,dan si lelaki diperkenankan melihat bagian tubuh (seperti tangan,atau wajah bagi wanita bercadar).Setelah itu mereka bersetuju maka itulah peminangan yang terbaik. Silakan lakukan.dan anda dimudahkan mendapatkan jodoh yang terbaik.

  3. jazakallohu khoir ust….ana benar-benar terbantu dengan adanya web ini….mencermati masalah khitbah ini ust..ada beberapa pertanyaan yang ana lontarkan :
    1. dalam khitbah..apakah laki-laki wajib memberikan hadiah??? atau bagaimana?? apakah laki-laki dan wanita harus memberikan hadiah atau hanya laki-laki saja??
    2. waktu dari khitbah ke menikah apakah ada batasan yang ditentukan syariah ust?? atau bagaimana kesepakatan 2 keluarga???
    3. Bagaimana kalau ada kasus ” ayahnya setuju sedangkan ibunya tidak setuju dengan khitbah itu” ??? mana yang harus di turut ?? Ayah atau Ibu??

    Syukran atas waktunya .semoga Alloh senantiasa menjaga mu Ust……

  4. Assalamu’alaikum ust.. Ana mo bertanya….bagaimana hukum bekerja diperusahaan asuransi konvensional terima kasih atas waktu dan jawabannya ust…jazakallohu khoir….

    1. Afwan klo saya salah…
      Mudah2an pengalaman ini bisa membantu saudara….
      Saya juga bekerja di salah satu asuransi besar dan alhamdulillah posisi saya sudah AM..
      Setelah saya tau bahwa ada anak perusahaan dari perusahaan asuransi ini bergerak dibidang judi yang besar karena berpusat di Las Vegas dan itu juga merupakan salah satu tempat judi besar di sana maka saya dengan ikhlas melepaskan jabatan tersebut….
      Ada banyak perusahaan asuransi yang memutar dananya disana,mungkin tidak semua tapi ada banyak yang demikian….
      Perlu memang dilakukan riset atas kebenaran berita tsb tapi saya dengan beberapa teman akhirnya keluar dan bekerja menjadi wirausaha…dan mudah2an jalan yang kami ambil benar dan berkah amin…..

  5. Assalamu’alaikum, ustad beberapa hari yang lalu ada kirim pertanyaan via e-mail ke abu.jibriel@ymail.com. Mohon dibalas ustad.
    Apakah Bank Muamalat bank Islam? (Bukankah bank Muamalat tersebut masih dibawah Bank Indonesia & juga UUD yg mereka Buat. Bolehkah menyimpan & Investasi di bank muamalat itu? Jazakolloh

    1. Wa’alaikumussalam wr wr.Jika berbicara tentang bank Muamalat,bank syari’ah mandiri atau semua bank yang dilabelkan sebagai bank Islam ,saat ini tidak dapat dipisahlkan dengan bank dunia,karena peredaran uang atau aliran dana seluruhnya berpusat di bank dunia. Yang berbeda adalah sistem pengaturan dan pengelolaan uang nasabah secara intern,tetapi transfer keuangan keseluruh bannk -bank adalah sama.Menurut info bahwa bank muamalat dan bank syariah mengelola uang para nasabah sesuai dengan syari’ah.Karena itu sebagian ulama’ menganjurkan dan membolehkan menyimpan uang di kedua bank tersebut.Tetapi sebagian ulama mengatakan tidak ada perbedaan antara bank syari’ah bank yang lainnya.Adapun masalah penyimpanan dan investasi ,jika anda sependapat dengan pendapat sebagian ulama yang menyatakan boleh maka tidak mengapa.Ya silakan tentukan pilihan anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *