Bolehkah Seorang Wanita Ikut Shalat Jum’at ?

Q : Assalamu’alaikum Ust. Abu Jibril..

Ana mau tanya, apakah boleh seorang wanita ikut jum’atan ??? ana butuh buat referensi nich..sekalian sama sumber-sumbernya.

Pengirim : dany.ardy@xxx.co.id

A : Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Shalat Jum’at tidaklah wajib bagi wanita dengan kesepakatan para Ulama’, demikian dikatakan Ibnu Khuzaimah Rahimahullah dalam Shahihnya (3/112). Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata, “Adapun wanita, maka tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang tidak wajibnya shalat Jum’at bagi kaum wanita.” (Al Mughni, 2/338)

Yang juga mendukung tidak wajibnya shalat Jum’at bagi wanita adalah hadits Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam yang menunjukkan keutamaan shalat di rumah bagi wanita dibanding shalatnya di masjid (yang artinya), “Shalatnya salah seorang dari kalian di makhda’nya (kamar khusus yang dipergunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada shalatnya di kamarnya. Dan shalat di kamarnya lebih utama daripada shalatnya di rumahnya. Dan shalatnya di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid kaumnya. Dan shalat di masjid kaumnya lebih utama daripada shalatnya bersamaku.” (Hadits riwayat Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya dan dihasankan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah hal 115).

Maka wanita ikut jum’atan tidak wajib dan apabila seorang wanita telah mengerjakan shalat Jum’at bersama Imam (di masjid) maka shalatnya sah dan tidak perlu lagi mengerjakan shalat Dzuhur. Demikian yang disepakati pada Ulama’ sebagaimana disebutkan Imam An Nawawi dalam Al Majmu’ Syahrul Muhadzdzab (4/495). Baginya adalah pilihan jika dia mau dan tersedia tempat atau ruangan untuk shalat maka tidak mengapa artinya boleh dan tidak perlu shalat dhuhur. Akan tapi jika ia melaksanakan shalat seorang diri di rumah maka ia harus melaksanakan shalat Zhuhur sampai empat rakaat.

Wallahu’alam bis showab..

4 Responses

  1. Assalamu’alaikum wr wb Ustadz…
    mohon dijelaskan apakah betul para wanita tidak boleh mengerjakan sholat dhuhur di hari jum’at sebelum jamaah jum’at selesai sholat?
    Jazakumullah khoiron katsiran, wassalam.

    1. Kaum wanita bebas memilih salah satu,yaitu mau shalat duhur atau shalat jum’at.Jadi tidak ada larangan wanita shalat duhur dihari jum’at atau sebaliknya.Wallahu a’lam. Adapun jika dia ingin shalat duhur,maka boleh dilakukan seudah azan,tidak perlu menunggu selesai solat jum’at.

  2. apakah orang musafir tetap wajib sholat jum’at. kalau tidak, apakah sholat dzuhurnya diperbolehkan dijama’ dengan sholat ashar ustadz? syukran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *