Adab Wanita Sholehah Keluar Rumah

Wanita shalihah adalah wanita yang taat kepada Allah Swt, Rasul Nya, kedua ayah bundanya dan kepada suaminya (jika dia telah bersuami). Adab sopan santunya jauh berbeda dengan wanita-wanita yang tidak shalihah (wanita thalihat, jahat). Apabila dia keluar rumah maka dia akan memastikan dirinya benar-benar mengikuti sunnah Rasulullah Saw. Dia tidak akan keluar rumah melainkan jika memakai pakaian yang menutup aurat, yaitu sebuah pakaian yang memenuhi ketentuan syari’at Islam, antara lain:

  1. Menutupi seluruh tubuh badan.
  2. Tebal dan tidak  tipis (transparan).
  3. Longgar dan tidak ketat.
  4. Tidak diberi parfum atau minyak wangi yang kuat atau menyengat baunya.
  5. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
  6. Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita non Muslim (wanita kafir).
  7. Pakaian yang dipakai adalah untuk tujuan ibadah kepada Allah Swt, bukan pakaian untuk menghias diri atau pamer kecantikan diri dan menarik perhatian orang lain atau untuk mencari popularitas.
  8. Warna pakaian terbaik adalah warna gelap dan tidak norak (warna mencolok).

Itulah delapan syarat atau kriteria pakaian Muslimah shalihah yang harus dijaga oleh para Mu’minat shalehah. Kriteria pakaian tersebut telah memenuhi persyaratan apa yang disebut sebagai pakaian TAQWA.

Kewajiban Menutup Aurat.

Allah Swt berfirman:

“Hai anak Adam [umat Manusia], sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa [selalu bertaqwa kepada Allah, berpakaian untuk bertaqwa] Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya ‘auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpim bagi orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al ‘araf, 7: 26-27)

Batas aurat wanita

a. Seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan sampe pergelangan.

Allah Swt berfirman,

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita, dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan, dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah. Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.’” (QS. An Nur, 24: 31)

Dari ‘Aisyah Radhiallahuanha berkata, Rasulullah Saw bersabda,

“Wahai Asma’, sesungguhnya wanita apabila telah haidh tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini.” Dan beliau (Rasulullah) mengisyaratkan wajahnya dan kedua tangannya sampe pergelangan. (HR. Abu Daud)

Sesungguhnya wanita diciptakan dalam keadaan fitrahnya senang berhias dan tumbuh dalam keadaan berperhiasan. Perhiasan itu ada dua. Pertama: Yang berasal dari dirinya (tubuhnya) sendiri yang merupakan asal penciptaannya seperti rambut, wajah dan semisalnya. Kedua: Perhiasan yang diambilnya dari luar dirinya kemudian dikenakan untuk memperindah diri seperti anting-anting, cincin, gelang kaki, pewarna kuku (daun pacar) dan selainnya. Kedua jenis perhiasan ini tidak boleh diperlihatkan dihadapan lelaki yang bukan mahram (ajnabi), karena syariat menetapkan hanya pihak-pihak tertentu yang diperkenankan melihat perhiasan si wanita sebagaimana tersebut. Maka satu-satunya jalan untuk memperbaiki keadaan ini adalah dengan kembali kepada hukum yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. [1]

b. Seluruh tubuh kecuali sebiji mata:

Allah Swt berfirman:

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya [yaitu sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada] ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab, 33: 59)

Dari Ibnu Abbas dan Abu Ubaidah Radhiallahuanhuma berkata: “Allah memerintahkan kepada kaum Muslimah untuk menutup kepala dan wajahnya dengan jilbab kecuali satu mata, agar mudah dikenali, bahwa mereka adalah wanita-wanita merdeka.”

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahuanhuma berkata: Abu Shalih mengatakan kepadaku, Muawiyah berkata kepadaku, dari  Ibnu Abbas Radhiallahuanhuma mengenai firman Allah (QS. Al Ahzab, 33: 59): Bahwa Allah Swt memerintahkan kepada isteri-isteri para mukminin jika mereka keluar rumah untuk suatu keperluan, haruslah mereka menutup wajah mereka dari atas kepala mereka dengan jilbab. Dan hendaklah mereka menampakkan satu mata untuk melihat.

Dari Ummu Salamah Radhiallahuanha berkata: Ketika Allah menurunkan wahyu (QS Ahzab, 33: 59), maka wanita-wanita kalangan Anshar keluar dari rumah-rumah mereka, seakan-akan diatas kepala mereka ada burung gagak dari kain hitam yang mereka pakai.

Selain dari ayat-ayat diatas, ada beberapa hadits yang menyempurnakan adab wanita Muslimah jika mereka keluar rumah. Yaitu tiap-tiap wanita atau isteri Muslimah yang shalihah jika hendak keluar rumah wajib meminta izin kepada suaminya atau penanggung jawabnya (orang tua nya) agar mereka senantiasa berada dalam keridhaan Allah Swt.

Wanita Muslimah atau Isteri Wajib Minta Izin Orang Tua atau Suami.

Dari Anas bin Malik Radhiallahuanhu ia berkata, Rasulullah Saw bersabda:

“Setiap isteri yang keluar rumah tanpa izin suaminya, tetap dalam murka Allah, sehingga kembali kerumahnya atau dimaafkan oleh suaminya.” (pada riwayat lain) setiap malaikat yang ada di langit mengutuknya, dan apa saja yang dilaluinya selain manusia dan jin, sehingga kembali.” [2]

Larangangan Wanita Muslimah Memakai Parfum.

Dibolehkan bagi wanita untuk memakai wangi-wangian apa saja yang disukai, baik yang dipakai dipakaian atau dibadan. Akan tetapi ada ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu Islam mengharamkan wanita memakai wangi-wangian ketika keluar rumah. Karena dapat membangkitkan syahwat dan mengalihkan perhatian bagi siapa saja yang mencium baunya terutama laki-laki.

Dari Abu Musa al Asy’ari Radhiallahuanhu, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda:

“Tiap-tiap wanita yang menggunakan harum-haruman kemudian keluar melewati sekelompok kaum supaya dicium baunya oleh kaum itu, maka dia adalah seorang wanita penzina (pelacur)  dan setiap mata yang memandangnya juga  telah (ikut) melakukan zina (berzina).” [3]

Dari Abu Musa al-Asy’ari berkata, Rasulullah Saw bersabda:

“Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian keluar rumah dan berjalan melewati satu kaum sehingga mereka dapat mencium baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An-Nasa’I. Hadist No. 5141, 5126, 5143)

Maksud dari hadis di atas adalah bahwa perbuatan seperti itu dapat dikategorikan dengan berzina. Hadits di atas memberikan peringatan, agar Muslimah dapat menghindarkan diri dari perbuatan tersebut yang hanya dilakukan oleh para pezina.

Hadis yang lain, diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiallahuanhu, Rasulullah Saw bersabda:

“Siapa saja wanita yang terkena asap wangi-wangian, maka jangan ikut bersama kami untuk melakukan shalat Isya’ pada akhir malam.” (HR. Muslim)

Dari Abu Hurairah Radhiallahuanhu, bahwa ia suatu saat bertemu dengan seorang wanita yang tercium olehnya bau wangi-wangian, dan di bagian belakang pakaiannya terdapat kain yang menyapu tanah. Abu Hurairah berkata, “Wahai amah (hamba) al-Jabbar, apakah engkau datang dari masjid?” Wanita itu menjawab, “Ya”. Abu Hurairah berkata lagi, “Apakah untuk-Nya engkau memakai wangi-wangian?” Wanita itu menjawab, “Ya”. Kemudian Abu Hurairah menjelaskan, “Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Saw bersabda:

“Tidak akan diterima shalat seorang wanita yang memakai wangi-wangian dalam masjid ini, sehingga ia kembali dan mandi seperti ia mandi janabah (junub).” (HR. Abu Dawud)

Oleh karena itu, menjadi perhatian bagi wanita, apabila untuk pergi ke masjid, Islam melarang wanita menggunakan wangi-wangian. Lalu bagaimana hukumnya jika dipakai ke tempat-tempat umum yang banyak berkumpul laki-laki, seperti pasar atau tempat-tempat pembelanjaan lainnya? Ke masjid saja tidak boleh apalagi yang lebih umum, jelas lebih diharamkan lagi.

Inilah diantara ketentuan syari’ah Islam menegenai adab wanita shalihah keluar rumah, dan adalah orang-orang yang shalih dan shalihah apabila diajak kembali kepada syari’ah Allah Rasul Nya, maka jawabannya hanyalah sami’na wa atha’na “kami mendengar dan kami ta’at” (QS. an Nuur, 24: 51 dan QS. Al Ahzaab, 33: 36).

Wallahu a’lam bisshawab…


  1. Perhiasan Wanita Muslimah, oleh Abdullah bin Shalih al-Fauzan (edisi terjemahan).
  2. Diriwayatkan oleh al Khatib al Baghdadi dalam Tarikhnya 6/200 dan ath Thabrani dalam Mu’jam al Ausath 1/164, lihat at Targhiib wa at Tarhiib 3/39 & Majma’ az Zawaa-id 4/313.
  3. HR Ahmad – no: 18879, Tirmidzi – no: 2710, Nasa’ie – no: 5036, Abu Dawud – no: 3642 dan al-Hakim, lihat at Targhiib wa at Tarhiib 3/60.
  4. Sahih Muslim, Juz: 2. Hal: 448

19 Responses

  1. Assalaamu’alaykum wrwb.

    Ustad Abu,
    Mohon ijin bertanya dua hal:
    1. Yang manakah yang benar bagi wanita dalam menutup auratnya, seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan, atau kecuali matanya? Apakah yang terakhir (yg hanya menampakkan mata) telah menasakh hadits Rasulullaah sebelumnya yaitu yang kecuali muka dan telapak tangan?
    2. Jk yg benar adlh menutup seluruh tubuh kecuali mata, apakah itu wajib dilakukan sekarang ketika muslimin dan musliman dalam darul harbi? Sy pernah membaca perkataan Ibnu Taymiyah yg mengatakan, berbeda dg org kafir itu tidak diperintahkan ketika berada di darul harbi, untuk menghindari serangan org kafir.

    Jazaakallaah khair sebelumnya
    Wassalaamu’alaykum wrwb

    Pratama

    1. Wa’alaikumussalam wr wb. Sebenarnya hadits yang mengtakan bahwa aurat wanita ialah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan haditnya deratnya dha’if atau mursal menurut ahli hadits. Namun begitu masih ada juga ulama yang mejadikannya boleh karena haditsnya banyak sehingga derajatnya menjadi hasan.Hadits yang shahih adalah yang sudah dicantumkan dalam makalah adab wanita keluar rumah. Jika sesuatu yang diwajibkan syari’ah maka harus dilakukan sekarang juga jika sudah mampu,dan jika belum maka harus berusaha sekuatnya untuk dapat mengamalkannya.Allah menjamin barang siapa yang sungguh-sungguh ,Allah akan memampukannya,Baca qur’an surah al angkabut ayat 69.Selamat membaca

        1. Ummu ‘Athiyah berkata:

          أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

          “Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haidh dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haidh menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya: “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau menjawab: “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.”” (HR. Bukhari dan Muslim)

          Hadits ini menunjukkan kebiasaan wanita sahabat keluar rumah memakai jilbab. Dan Rasulullah tidak mengizinkan wanita keluar rumah tanpa jilbab, walaupun dalam perkara yang diperintahkan agama. Maka hal ini menjadi dalil untuk menutupi diri. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 15, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

          Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:

          كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلَاةَ لَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ

          “Dahulu wanita-wanita mukmin biasa menghadiri shalat subuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menutupi tubuh mereka dengan selimut. Kemudian mereka kembali ke rumah-rumah mereka ketika telah menyelesaikan shalat. Tidak ada seorang pun mengenal mereka karena gelap.” (HR. Bukhari dan Muslim)

          Menutupi diri merupakan kebiasaan wanita sahabat yang merupakan teladan terbaik. Maka kita tidak boleh menyimpang dari jalan mereka itu. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 16-17, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

          Perkataan ‘Aisyah: “Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat wanita-wanita (di zaman ini) apa yang kita lihat, niscaya beliau melarang para wanita ke masjid, sebagaimana Bani Israil dahulu melarang para wanita mereka.” Diriwayatkan juga seperti ini dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu.

          Dari riwayat ini diketahui bahwa setiap perkara yang mengakibatkan sesuatu yang berbahaya maka hal itu dilarang. Karena membuka wajah bagi wanita akan mengakibatkan bahaya, maka terlarang. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 17, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

          abda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

          مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ يُرْخِينَ شِبْرًا فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا يَزِدْنَ عَلَيْهِ

          “Barang siapa menyeret pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Kemudian Ummu Salamah bertanya: “Bagaimana para wanita membuat ujung pakaian mereka?” Beliau menjawab: “Hendaklah mereka menjulurkan sejengka.l” Ummu Salamah berkata lagi: “Kalau begitu telapak kaki mereka akan tersingkap?” Beliau menjawab: “Hendaklah mereka menjulurkan sehasta, mereka tidak boleh melebihkannya.” (HR. Tirmidzi, dan lainnya)

          Hadits ini menunjukkan kewajiban menutupi telapak kaki wanita, dan hal ini sudah dikenal di kalangan wanita sahabat. Sedangkan terbukanya telapak kaki wanita tidak lebih berbahaya dari pada terbukanya wajah dan tangan mereka, maka ini menunjukkan wajibnya menutupi wajah dan tangan wanita. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 17-18, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

          sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

          إِذَا كَانَ عِنْدَ مُكَاتَبِ إِحْدَاكُنَّ مَا يُؤَدِّي فَلْتَحْتَجِبْ مِنْهُ

          “Jika budak mukatab (budak yang ada perjanjian dengan tuannya bahwa dia akan merdeka jika telah membayar sejumlah uang tertentu -pen) salah seorang di antara kamu (wanita) memiliki apa yang akan dia tunaikan, maka hendaklah wanita itu berhijab (menutupi diri) darinya.” (HR. Tirmidzi dan lainnya)

          Hadits ini menunjukkan kewajiban wanita berhijab (menutupi dirinya) dari laki-laki asing (bukan mahram). (Lihat Risalah Al Hijab, hal 18, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

          ‘Aisyah berkata:

          كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ

          “Para pengendara kendaraan biasa melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka jika mereka mendekati kami, salah seorang di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya pada wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, kami membuka wajah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain)

          Wanita yang ihram dilarang memakai penutup wajah dan kaos tangan sebagaimana disebutkan di dalam Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim). Sehingga kebanyakan ulama berpendapat, wanita yang ihram wajib membuka wajah dan tangannya. Sedangkan yang wajib tidaklah dapat dilawan kecuali dengan yang wajib pula. Maka kalau bukan karena kewajiban menutup wajah bagi wanita, niscaya tidak boleh meninggalkan kewajiban ini (yakni membuka wajah bagi wanita yang ihram). (Lihat Risalah Al Hijab, hal 18-19, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

          Asma’ binti Abi Bakar berkata: “Kami menutupi wajah kami dari laki-laki, dan kami menyisiri rambut sebelum itu di saat ihram.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim. Al-Hakim berkata: “Shahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim”, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)

          Ini menunjukkan bahwa menutup wajah wanita sudah merupakan kebiasaan para wanita sahabat. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 68-69, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

          Aisyah berkata:

          لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا

          “Mudah-mudahan Allah merahmati wanita-wanita Muhajirin yang pertama-tama, ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. Al Ahzab: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Jarir, dan lainnya)

          Ibnu Hajar berkata (Fathul Bari 8/490): “Perkataan: lalu mereka berkerudung dengannya” maksudnya mereka menutupi wajah mereka.” (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 69, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

          Dari Urwah bin Zubair:

          عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أَفْلَحَ أَخَا أَبِي الْقُعَيْسِ جَاءَ يَسْتَأْذِنُ عَلَيْهَا وَهُوَ عَمُّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ بَعْدَ أَنْ نَزَلَ الْحِجَابُ فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي صَنَعْتُ فَأَمَرَنِي أَنْ آذَنَ لَهُ

          Dari ‘Aisyah bahwa Aflah saudara Abul Qu’eis, paman Aisyah dari penyusuan, datang minta izin untuk menemuinya setelah turun ayat hijab. ‘Aisyah berkata: “Maka aku tidak mau memberinya izin kepadanya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah datang maka aku memberitahukan apa yang telah aku lakukan, maka beliau memerintahkanku agar memberi izin kepadanya.” (HR. Bukhari dan lainnya)

          Ibnu Hajar berkata (Fathul Bari 9/152): “Dalam hadits ini terdapat dalil kewajiban wanita menutupi diri dari laki-laki asing.”

          sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

          الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

          “Wanita adalah aurat, jika dia keluar, setan akan menjadikannya indah pada pandangan laki-laki.” (HR. Tirmidzi dan lainnya)

          Kalau wanita adalah aurat, maka semuanya harus ditutupi. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 74-75, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

          sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

          إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

          “Janganlah kamu masuk menemui wanita-wanita.” Seorang laki-laki Anshar bertanya: “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana pendapat Anda tentang saudara suami (bolehkah dia masuk menemui wanita, istri saudaranya)? Beliau menjawab: “Saudara suami adalah kematian. (Yakni: lebih berbahaya dari orang lain).” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)

          Jika masuk menemui wanita-wanita bukan mahram tidak boleh, maka menemui mereka harus di balik tabir. Sehingga wanita wajib menutupi tubuh mereka, termasuk wajah. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 75, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

          Perkataan ‘Aisyah dalam peristiwa Haditsul Ifki:

          وَقَدْ كَانَ -صَفْوَانُ بْنُ الْمُعَطَّلِ السُّلَمِيُّ ثُمَّ الذَّكْوَانِيُّ- يَرَانِي قَبْلَ أَنْ يُضْرَبَ الْحِجَابُ عَلَيَّ فَاسْتَيْقَظْتُ بِاسْتِرْجَاعِهِ حِينَ عَرَفَنِي فَخَمَّرْتُ وَجْهِي بِجِلْبَابِي

          “Dia (Shawfan bin Al-Mu’athal) dahulu pernah melihatku sebelum diwajibkan hijab atasku, lalu aku terbangun karena perkataannya: “Inna lillaahi…” ketika dia mengenaliku. Maka aku menutupi wajahku dengan jilbabku.” (HR. Muslim)

          Inilah kebiasaan Ummahatul mukminin, yaitu menutupi wajah, maka hukumnya meliputi wanita mukmin secara umum sebagaimana dalam masalah hijab. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 72, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

          Aisyah berkata:

          خَرَجَتْ سَوْدَةُ بَعْدَ مَا ضُرِبَ عَلَيْهَا الْحِجَابُ لِتَقْضِيَ حَاجَتَهَا وَكَانَتِ امْرَأَةً جَسِيمَةً تَفْرَعُ النِّسَاءَ جِسْمًا لَا تَخْفَى عَلَى مَنْ يَعْرِفُهَا فَرَآهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَقَالَ يَا سَوْدَةُ وَاللَّهِ مَا تَخْفَيْنَ عَلَيْنَا فَانْظُرِي كَيْفَ تَخْرُجِينَ

          “Setelah diwajibkan hijab pada Saudah, dia keluar (rumah) untuk menunaikan hajatnya, dia adalah seorang wanita yang besar (dalam riwayat lain: tinggi), tubuhnya melebihi wanita-wanita lainnya, tidak samar bagi orang yang mengenalnya. Lalu Umar melihatnya, kemudian berkata: “Hai Saudah, demi Allah engkau tidaklah tersembunyi bagi kami, perhatikanlah bagaimana engkau keluar!” (HR. Muslim)

          Karena Umar mengetahui Saudah dengan tinggi dan besarnya, maka ini menunjukkan wajahnya tertutup. (Lihat Jami Ahkamin Nisa’ IV/486, karya Syaikh Mushthafa Al-Adawi).

          Terjadinya ijma’ tentang kewajiban wanita untuk selalu menetap di rumah dan tidak keluar kecuali jika ada keperluan, dan tentang wanita tidak keluar rumah dan lewat di hadapan laki-laki kecuali dengan berhijab (menutupi diri) dan menutup wajah. Ijma’ ini dinukilkan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, Imam Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan lainnya. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 38, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

          banyaknya kerusakan yang ditimbulkan oleh terbukanya wajah wanita. Seperti wanita akan menghiasi wajahnya sehingga mengundang berbagai kerusakan; hilangnya rasa malu dari wanita; tergodanya laki-laki; percampuran laki-laki dengan wanita; dan lain-lainnya. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 20-24, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

          bantahan terhadap dalil-dalil yang membolehkan wanita membuka wajah secara ringkas:

          1. Dalil-dalilnya shahih dan jelas penunjukan dalilnya. Tetapi dalil-dalil itu telah mansukh (dihapus hukumnya) dengan ayat yang mewajibkan hijab yang turun pada tahun 5 H, atau itu dilakukan oleh wanita tua yang tidak wajib berhijab, atau di hadapan anak kecil yang belum tahu aurat wanita.
          2. Dalil-dalilnya shahih tetapi tidak jelas penunjukan dalilnya. Sehingga tidak kuat melawan dalil-dalil yang mewajibkan wanita menutup wajahnya. Sedangkan yang wajib adalah mengembalikan dalil-dalil mutasyabih (maknanya tidak pasti) kepada yang muhkam (maknanya pasti).
          3. Dalil-dalilnya jelas penunjukan dalilnya tetapi tidak shahih, sehingga tidak dapat diterima.

          (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 82-83, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

          Ringkasan Dalil-Dalil di Atas

          Inilah ringkasan dalil-dalil para ulama yang mewajibkan hijab. Jika disimpulkan dalil-dalil itu, maka dapat dikelompokkan pada beberapa point:

          1. Menjaga kemaluan hukumnya wajib, sedangkan menutup wajah termasuk sarana untuk menjaga kemaluan, sehingga hukumnya juga wajib.
          2. Perintah Allah dan Rasul-Nya kepada wanita untuk berhijab (menutupi diri) dari laki-laki selain mahramnya. Perintah hijab ini meliputi menutup wajah.
          3. Perintah Allah dan Rasul-Nya kepada wanita untuk memakai jilbab. Jilbab ini meliputi menutup wajah.
          4. Perintah Allah kepada wanita untuk menutupi perhiasannya, ini mencakup menutupi wajah.
          5. Ijma yang mereka nukilkan.
          6. Qiyas. Yaitu kalau wanita wajib menutupi telapak kakinya, lehernya, dan lainnya karena dikhawatirkan akan menimbulkan godaan, maka menutup wajah wanita lebih wajib.
          7. Kebiasaan para wanita sahabat, termasuk Ummahatul mukminin, menutupi wajah mereka.

          Di Antara Ulama Zaman Ini yang Mewajibkan Cadar

          Di antara para ulama zaman ini yang menguatkan pendapat ini adalah: Syaikh Muhammad As-Sinqithi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Mushthafa Al-Adawi dan para ulama lainnya. Inilah sedikit penjelasan tentang dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar (menutup wajah) bagi wanita. Selanjutnya akan kita sampaikan dalil-dalil para ulama yang tidak mewajibkan cadar.

  2. assalamu’alaikum warahmatullahiwabarokatuh,

    ustad, saya ingin tanya, sekarang alhamdulillah, saya sudah mulai berjilbab. saya ingin memakai niqab untuk memenuhi kriteria tersebut, tetapi, keluarga dan khususnya suami saya masih kurang berkenan.
    bagaimana sikap saya ya ustad??saya sangat bingung.

    demikian, terima kasih.

    wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh

    1. wa’alaikumussalam wr wb.Afwan untuk ukht niken pretty,karena pertanyaannya baru dijawab karena keluar kota. Alhamdulillah anti sudahmenyempurnakan pakaian Muslimah sesuai syar;ie dan kini ingin yang lebih sempurna dan terbaik.Namun kendalanya suami kurang berkenan.Ada satu pertanyaan ,apakah penyebab suami tidak berkenan? apakah memakai jilbabnya atau memakai Nicab atau cadarnya.? Jika memaki jilbab sempurna tidak mengapa ,maka itu adalah kesolehan telah mulai melekat pada diri suami anti,maka bersyukurlah dan doakan kepada suami supaya istiqomah dan meningkat kesolehannya. Ketika dia belum berkenan anti memakai cadar,maka barangkali ada kekhawatiran pada dirinya jika nanti isterinya tidak istiqomah dan tidak sabar mengadapi ujian dari orang yang anti syari’ah.Jika ini alasannya maka berdiskusilah dengan baik dengan dasar nash-nash yang shahih,insya Allah suami yang shalih bila diajak diskusi ilmiah dia akan senang dan terbuka.Jangan sampai kehendak anti yang mulia ini justeru terhalang dengan komunikasi yang tidak manis dan mesra.Cita-cita yang mulia hendaklah ditempuh dengan cara yang mulia pula,ajaklah suami anda kesorga dengan syari’ah Islam .selamat berdiskusi ilmiah dengan suami tewrsayang.

  3. ust artikel cukup menarik tapi gimana atau sampai batas waktu seberapa seorang bertaubat saat membaca artikel ini

    1. Pabila seseorang tersebut menjalankan isam secara Kaffah dan tidak mengulang perbuatannya lagi

  4. Mohon maaf Ustadz,
    Tolong saya diberikan referensi hadits di bawah ini sehingga jelas acuan perintahnya untuk melaksanakannya;

    Dari Ibnu Abbas dan Abu Ubaidah Radhiallahuanhuma berkata: “Allah memerintahkan kepada kaum Muslimah untuk menutup kepala dan wajahnya dengan jilbab kecuali satu mata, agar mudah dikenali, bahwa mereka adalah wanita-wanita merdeka.”

    Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahuanhuma berkata: Abu Shalih mengatakan kepadaku, Muawiyah berkata kepadaku, dari Ibnu Abbas Radhiallahuanhuma mengenai firman Allah (QS. Al Ahzab, 33: 59): Bahwa Allah Swt memerintahkan kepada isteri-isteri para mukminin jika mereka keluar rumah untuk suatu keperluan, haruslah mereka menutup wajah mereka dari atas kepala mereka dengan jilbab. Dan hendaklah mereka menampakkan satu mata untuk melihat.

    (Sanad dan matan haditsnya yg lengkap serta perowinya, bukan hanya dalam bahasa latin saja. Soalnya sdh sangat lama sy mencari hadits spt ini tp belum tahu jelas bunyi matan haditsnya dan susunan sanadnya spt apa. Sebelumnya Saya syukuri Jazaakallohu khoiro).

  5. Ternyata NU mewajibkan cadar!!! :

    MUKTAMAR VIII NAHDLATUL ULAMA
    Keputusan Masalah Diniyyah Nomor : 135 / 12 Muharram 1352 H / 7 Mei 1933 Tentang
    HUKUM KELUARNYA WANITA DENGAN TERBUKA WAJAH DAN KEDUA TANGANNYA

    Pertanyaan :
    Bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah HARAM atau Makruh? Kalau dihukumkan HARAM, apakah ada pendapat yang menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi Dharurat, ataukah tidak? (Surabaya)

    Jawaban :
    Hukumnya wanita keluar yang demikian itu HARAM, menurut pendapat yang Mu’tamad ( yang kuat dan dipegangi – penj ).
    Menurut pendapat yang lain, boleh wanita keluar untuk jual-beli dengan terbuka muka dan kedua tapak tangannya, dan menurut Mazhab Hanafi, demikian itu boleh, bahkan dengan terbuka kakinya, APABILA TIDAK ADA FITNAH.

    SUMBER :
    Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), halaman123-124, Pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.MA Sahal Mahfudh; Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Jatim dan Khalista, cet.III, Pebruari 2007.

  6. Alhamdulillah saat ini banyak kaum wanita muslim yang menutup auratnya. Tapi satu hal yang sering mereka lupakan adalah menutup kakinya dengan kaus kaki. Semoga ini menjadi perhatian saudara-saudaraku.

  7. assalamualaikum saudaraku semua.. saya sedikit memberikan masukan kepada ukhti/akhi, supaya semua akhwat yang memakai kaus kaki pakailah yang bewarna hitam, karna warna yang lain nya itu membuat perhatian mata, jadi nya malah memancing perhatian, apalagi warna putih. jazakumullah

  8. assalaamu’alaykum, ustadz. afwan shubungan dg pmakaian cadar–bolehkah seorang akhwat yg blm memakai cadar tetapi sdg brusaha mengamalkannya, mlakukan “on-off” dlm pmakaian cadar tsb? keadaan tsb trkadang disbabkan oleh kuat/lemahny iman atau prasaan “diawasi” oleh orang2 yg memandang aneh. jazakallahu khair. wassalaamu’alaykum.

  9. Assalamu’alaikum
    Semoga ustadz sehat slalu dan senantiasa mendapat ridla Allah.
    Ustadz telah lama saya mengikuti dakwah dunia maya melaului arrahmah.com, dan baru kali ini saya bisa berkunjung ke website dakwahnya ustadz. Mohon izin bolehkah apa yg ditulis ustadz di blog ini saya tulis ulang (copy paste) di blog saya di http://mpiuika.wordpress.com/
    atau di http://farhansyaddad.wordpress.com/
    Saya tunggu balasannya ustadz, teriring doa jazaakallahu khairan katsiraa.
    Wassalaam

  10. Alhamdulillah telah menemukan web.ini juga artikel ttg farfume utk muslimah. Terimakasih ustadz smg selalu selalu sehat dan dalam lindungan Allah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *