Urgensi Penegakan Syari’at Islam Di Indonesia

Mukaddimah

MUNGKINKAH SYARI’AH ISLAM TEGAK DI INDONESIA ? Inilah sebuah pertanyaan yang selalu berulang, terkadang sesekali menghilang, namun tidak berselang lama kembali muncul menempati posisinya semula. Mengapa begitu…? Karena memang kelazimannya demikian, afdhalnya disebuah Negara yang mayoritas terbesar penduduknya beragama Islam, seperti Indonesia ini, seharusnya adalah Negara Islam atau Negara yang dikelola berdasarkan Syari’at Islam. Ditinjau dari tatakerama demokrasi sekalipun, yang salah satu asasnya adalah kedaulatan rakyat, maka sangat wajar bila Indonesia memberlakukan Syari’at Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di manapun di dunia ini, keyakinan dan dominasi penduduk mayoritaslah yang menjadi identitas negaranya. Di Rusia, China, Nikaragua, penduduk mayoritas berfaham komunis, maka berdirilah negara komunis. Begitu pun di Amerika, Inggris, Australia, Prancis dan lain-lainnya, mayoritas penduduknya berfaham demokrasi, maka berdirilah negara demokrasi.

Apalagi, jika ditinjau dari kaidah dan akidah Islam, yang mewajibkan umat Islam menjalankan syari’at Islam dalam segala aspek kehidupan. Semangat iman seperti inilah, yang membuat perjuangan menegakkan Syari’ah Islam di Indonesia tidak pernah padam. Semenjak Islam masuk ke negeri ini pada abad ke-13, kerajaan-kerajaan Islam di kala itu senantiasa berusaha untuk menegakkan Syari’ah Islam di wilayah kerajaannya. Ketika penjajah Belanda berkuasa pun, upaya-upaya ke arah tegaknya Syari’ah Islam masih terus dilakukan. Setelah Indonesia merdeka, usaha penegakan Syari’ah Islam juga tidak pernah berhenti, baik melalui parlementer oleh parpol Islam Masyumi sehingga melahirkan Piagam Jakarta, maupun melalui perjuangan bersenjata dengan diproklamirkannya Negara Islam Indonesia di Jawa Barat, Aceh, Kalimantan dan Sulawesi Selatan oleh SM. Kartosuwiryo, Tengku Daud Beureueh, Ibnu Hajar dan Qahhar Mudzakkar.

Namun, apa yang dianggap wajar dalam Negara demokrasi bahkan komunis sekalipun, menjadi tidak wajar di Indonesia. Negara justru bersikap represif terhadap aspirasi dan keyakinan penduduk mayoritas Muslim. Bayangkan, sekiranya mayoritas penduduk Indonesia berfaham komunis, wajarkah bila mereka menuntut berdirinya Negara komunis, dan hukum yang berlaku adalah hukum komunis yang anti tuhan itu? Jika ya, mengapa hal yang sama tidak berlaku bagi Islam, malah umat Islam yang menuntut berdirinya Negara Islam atau berlakunya Syari’at Islam di lembaga Negara dimusuhi sebagai pelaku subversi, anti pemerintah, dan musuh negara? Tapi, jika tidak, itukah mentalitas demokrasi sesungguhnya?

Beginilah prilaku orang-orang kafir sepanjang masa, dimanapun hingga akhir zaman, telah  di predeksi dalam Al-Qur’an, dan menjadi kekhawatiran Nabi Nuh alaihi salam, sebagaimana terekam dalam firman Allah Swt:

“Nuh berkata: “Ya Rabbi, janganlah Engkau biarkan seorangpun di antara orang-orang kafir itu tinggal di atas bumi. Sesungguhnya jika Engkau biarkan mereka tinggal, niscaya mereka akan menyesatkan hamba-hamba-Mu, dan mereka tidak akan melahirkan selain anak yang berbuat ma’siat lagi sangat kafir.” (Qs. Nuh, 71: 26-27)

Nabi Nuh alaihi salam adalah Nabi yang paling lama usia dakwahnya, menyeru manusia dengan cara diam-diam dan terang-terangan, menyeru mereka di waktu pagi atau petang, siang dan malam tetapi tidak berhasil, malah bertambah bejat moral dan akhlaq mereka. Berikut adalah potret bagaimana kerasnya hati orang-orang kafir menerima dakwah:

Nuh berkata: “Ya Tuhanku Sesungguhnya aku telah menyeru kaumku malam dan siang, maka seruanku itu hanyalah menambah mereka lari (dari kebenaran). Dan Sesungguhnya Setiap kali aku menyeru mereka (kepada iman) agar Engkau mengampuni mereka, mereka memasukkan anak jari mereka ke dalam telinganya dan menutupkan bajunya (kemukanya) dan mereka tetap (mengingkari) dan menyombongkan diri dengan sangat. Kemudian sesungguhnya aku telah menyeru mereka (kepada iman) dengan cara terang-terangan,Kemudian sesungguhnya aku (menyeru) mereka (lagi) dengan terang-terangan dan dengan diam-diam.” (Qs. Nuh, 71: 5-9)

Itulah gambaran kekafiran kaum Nuh alaihi salam terhadap syari’ah Allah dan bagaimana dengan kaum yang lain seperti kaum Nabi Musa alaihi salam, kaum Nabi Isa alaihi salam dan ummat Nabi Muhammad Saw. Ternyata tidak jauh berbeda, bahkan lebih sesat dan jahat. Menghadapi kaum yang demikian tidaklah lazim bagi penyeru kebenaran untuk lemah dan mengalah, bahkan wahya yang datang kepada Nabi Muhammad Saw, memerintahkan beliau bersabar dan tidak boleh cenderung kepada orang-orang yang dzalim.

“Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha melihat apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim [Cenderung kepada orang yang zalim Maksudnya menggauli mereka serta meridhai perbuatannya. Akan tetapi jika bergaul dengan mereka tanpa meridhai perbuatannya dengan maksud agar mereka kembali kepada kebenaran atau memelihara diri, Maka dibolehkan ] yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan. Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. Dan bersabarlah, karena sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan.” (Qs. Hud, 11: 112-115)

Para penegak syari’ah haruslah memiliki ketangguhan dalam segi keyakinan dan kesabaran dalam menghadapi gelombang ujian yang beraneka ragam, mereka tidak boleh lemah, bersedih hati apalagi berputus asa. Karena berputus asa bukanlah kebiasaan dan sifat mujahid dakwah yang shalih, sifat lemah semangat dan putus asa itu adalah sifat orang yang kafir. Allah berfirman:

“…Dan janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah, sesungguhnya tiadalah yang  berputus asa dari rahmat Allah melainkan kaum yang kafir.” (Qs. Yusuf, 12: 87)

Dalam ayat lain Al Qur’an menjelaskan sifat dan karakter orang yang teguh dan tangguh dalam keimanan sehingga musibah apapun yang menimpanya senantiasa tidak mampu menggeser apalagi menggoyangkan perinsip hidupnya.

“Dan berapa banyaknya Nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertakwa. mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang sabar. Tidak ada doa mereka selain ucapan: “Ya Tuhan Kami, ampunilah dosa-dosa Kami dan tindakan-tindakan Kami yang berlebih-lebihan dalam urusan kamidan tetapkanlah pendirian Kami, dan tolonglah Kami terhadap kaum yang kafir.” (Qs. Ali Imran, 3: 146-147)

 

Tekanan Terhadap Gerakan Penegak Syari’ah Islam

Eksistensi gerakan penegak Syari’at Islam, pada gilirannya bagai terjepit di antara dua sisi, karena ulah orang-orang Islam sendiri. Di satu sisi ada golongan moderat, yang bersikap ambivalen terhadap tuntutan formalisasi syari’at Islam di lembaga negara. Tidak kurang dari tokoh-tokoh dan pemimpin ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah sendiri yang mengatakan bahwa asas negara demokrasi Pancasila sudah final. Mereka sudah merasa puas dengan Negara ‘bukan-bukan’, seperti pernah dikatakan oleh mantan Presiden Soeharto, bahwa Indonesia bukan Negara sekuler, dan bukan pula Negara agama. Celakanya lagi, pemeluk Islam yang secara kebetulan memiliki hak formal dalam menentukan mekanisme pengelolaan negara, seperti para anggota eksekutif, legislatif dan yudikatif, sejauh ini belum berminat secara serius untuk mengatur negara ini sesuai dengan Syari’at Islam.

Sementara di sisi lain terdapat penguasa yang bersikap diskriminatif dan menjadi kaki tangan golongan kafir, yang dengan keras menolak syari’at Islam. Buktinya, sekalipun sudah banyak kepala daerah maupun wali kota dipegang oleh tokoh dari partai Islam, bergelar sarjana lulusan universitas Islam Timur Tengah, alih-alih  membangun masyarakat yang Islami, mereka malah membonceng kafilah kuffar, dan mencurigai Islam sebagai ancaman bagi persatuan dan kesatuan negara. Akibatnya, setiap kali umat Islam menuntut berlakunya syari’at Islam, pemerintah secara semena-mena menuduhnya sebagai pemberonrak, radikal, menentang dasar negara, melawan pemerintah yang sah dan sebagainya. Perangai orang Munafiq seperti ini telah diinfokan Al Qur’an sebagai berikut:

“Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu Lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (Qs. An Nisa’, 4: 61)

Urgensi Syari’at Islam

Di Indonesia, setidaknya ada tiga alasan mendasar, mengapa formalisasi Syari’ah Islam di lembaga negara perlu dilakukan. Pertama, pelaksanaan Syari’at Islam merupakan ibadah sekaligus kewajiban kolektif umat Islam yang merupakan umat mayoritas negeri ini. Kedua, lembaga negara merupakan institusi yang mempunyai otoritas dan kewenangan mengatur masyarakat untuk melaksanakan Syari’at Islam yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ketiga, formalisasi syari’ah Islam di lembaga negara merupakan hak yuridis konstitusional umat Islam yang dijamin oleh UUD 45 pasal 29, ayat 1 dan 2 serta Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang hingga saat ini masih dinyatakan tetap berlaku.

Sebenarnya, Negara RI membutuhkan Syari’at Islam untuk meraih cita-cita kemerdekaannya. Fakta dan latar belakang historis sejarah kemerdekaan, jelas pemeran utamanya didominasi umat Islam. Selain itu, legal, formal dan konstitusional tidak bertentangan dengan undang-undang RI. Bahkan, Syari’at Islam memberikan norma-norma dan nilai-nilai integral dan komprehensif meliputi seluruh persoalan masyarakat, bangsa dan Negara. Lebih dari itu semua, secara substansial syari’at Islam dapat memenuhi harapan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia untuk kepentingan negara maupun bangsa lain di dunia.

Dalam kerangka ini pula, maka penjelasan Prof. Dr. Hazairin, SH tentang pasal 29 ayat 1 UUD 1945 bahwa: “Negara berkewajiban untuk mengatur dan mengawasi agar warga negara Indonesia menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agama masing-masing,” sangat relevan dengan kondisi Indonesia. Dalam buku ‘Demokrasi Pancasila’, Hazairin menafsirkan rumusan UUD 1945 pasal 29 ayat 1 itu sebagai berikut:

Pertama, di negara RI tidak boleh ada aturan yang bertentangan dengan agama. Kedua, negara RI wajib melaksanakan Syari’at Islam bagi umat Islam, Syari’at Nasrani bagi Nasrani dan seterusnya, sepanjang pelaksanaannya memerlukan bantuan kekuasaan negara. Ketiga, setiap pemeluk agama wajib menjalankan syari’at agamanya secara pribadi dalam hal-hal yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara.

Senada dengan itu, adalah pernyataan Dr. Sujatmoko, seorang yang bukan ulama lulusan pesantren, tetapi memiliki obyektifitas berfikir serta kecerdasan intelektual. Berdasarkan pengalamannya sebagai Dubes RI di PBB dan Rektor Universitas PBB di Tokyo, pada awal dekade 90-an, dalam suatu diskusi di Jogjakarta, Sujatmoko mencoba menepis agitasi kaum oportunis di Indonesia, yang menganggap syari’at Islam sebagai ideologi radikal dan pemicu perpecahan.

“Komunisme telah dicoba dan ternyata gagal”, tegas Sujatmoko. Selanjutnya dikatakan, “Kapitalisme dengan segala kejahatannya dipraktikkan dan gagal menciptakan keadilan dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Demikian pula sosialisme yang lebih dari sepertiga abad gagal menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat, terutama buruh dan petani. Isme-isme lain juga gagal menciptakan dunia yang damai, bahkan hanya sempat hidup beberapa tahun saja seperti nazisme dan fasisme. Karena itu, mengapa kita tidak mencoba syari’at Islam sebagai alternatif untuk memperbaiki negeri kita?”

 

Fakta Dukungan

Kini, adanya sejumlah daerah yang mengajukan tuntutan penegakan Syari’ah Islam sebagai alternatif terbaik mengatasi musibah dan problema yang membelenggu kehidupan berbangsa dan bernegara, merupakan indikasi bahwa keinginan umat Islam untuk hidup di bawah naungan syari’at Islam mustahil dibendung. Bahkan di berbagai daerah, aturan-aturan yang bernuansa syari’ah mulai diadopsi ke dalam Peraturan Daerah (Perda), suatu fakta bahwa keinginan menegakkan syari’at Islam melalui kekuasaan pemerintahan diterima masyarakat Indonesia.

Sejumlah survei, yang dilakukan secara nasional dan internasional, menunjukkan dukungan masyarakat terhadap penerapan syari’ah Islam meningkat. Survei Roy Morgan Research yang terbaru (Juni 2008) menunjukkan: 52 persen rakyat Indonesia menuntut penerapan Syari’ah Islam. Sejumlah survei menunjukkan dukungan masyarakat terhadap penerapan syari’ah Islam meningkat. Survei Roy Morgan Research yang terbaru (Juni 2008) menunjukkan: 52 persen rakyat Indonesia menuntut penerapan Syari’ah Islam. Sebelumnya, hasil survei PPIM UIN Syarif Hidayatullah tahun 2001 dan 2002 (Majalah Tempo, edisi 23-29 Desember 2002) menunjukkan: sebanyak 67% (2002) responden berpendapat bahwa pemerintahan yang berdasarkan Syari’ah Islam adalah yang terbaik bagi Indonesia. Padahal survei sebelumnya (2001) hanya 57,8% responden yang setuju dengan pendapat demikian. Ini berarti, ada peningkatan sekitar 10%. Sebelumnya, hasil survei PPIM UIN Syarif Hidayatullah tahun 2001 dan 2002 (Majalah Tempo, edisi 23-29 Desember 2002) menunjukkan: sebanyak 67% (2002) responden berpendapat bahwa pemerintahan yang berdasarkan Syari’ah Islam adalah yang terbaik bagi Indonesia. Padahal survei sebelumnya (2001) hanya 57,8% responden yang setuju dengan pendapat demikian. Jelas, ini pertanda adanya peningkatan cukup tinggi, sekitar 10%.

Kecenderungan menguatnya dukungan masyarakat terhadap penerapan syari’ah Islam juga sejalan dengan hasil Survei World Public Opinion.org, yang dilaksanakan di empat negara Islam —Indonesia, Pakistan, Mesir, dan Maroko— pada Desember 2006 sampai Februari 2007. Hasil survesi menunjukkan bahwa mayoritas (2/3 responden) menyetujui penyatuan seluruh Negara Islam ke dalam sebuah pemerintahan Islam (Khilafah Islamiyah).

Hasil survei itu juga —bekerjasama dengan University of Maryland— memperlihatkan bahwa mayoritas responden (sekitar 3/4) setuju dengan upaya untuk mewajibkan syari’ah Islam di tengah masyarakat, sekaligus menggantikan nilai-nilai Barat yang tidak Islami. Khusus untuk Indonesia, survei menunjukkan mayoritas (53%) responden menyetujui pelaksanaan Syari’ah Islam.

Begitupun, hasil survei Gerakan Mahasiswa Nasionalis di kampus-kampus utama di Indonesia tahun 2006 juga membuktikan, bahwa 80% mahasiswa menginginkan Syari’ah Islam diterapkan. Yang paling mutakhir, survei SEM Institute tahun 2008 juga membuktikan hal yang sama: semakin menguatnya dukungan umat terhadap penerapan Syari’ah Islam, yakni mencapai 83%.

Jika pernyataan para pakar di atas, didukung hasil survei, kemudian lahirnya Perda bernuansa syari’ah di sejumlah daerah, menjadi indikator penting urgensi formalisasi syari’ah di lembaga Negara. Maka ini lah fakta sosial yang tidak terbantahkan, bahwa banyak sekali umat Islam dewasa ini yang rela menerima apapun yang sesuai dengan ajaran Islam.

Akan tetapi kerelaan itu akan cepat berubah menjadi kekhawatiran, tidak pede, manakala muncul konflik antara Islam dan kekafiran, atau berhadapan dengan sistem hidup serta ideologi di luar syari’at Islam. Ketika umat Islam di hadapkan dengan ideologi Soekarnoisme Nasakom, dan Soehartoisme asas tunggal yang anti syari’at Islam, mayoritas umat Islam mendukung tanpa reserve, sebaliknya menolak formalisasi syari’at Islam.

Kelemahan ini bahkan terdapat di kalangan orang-orang yang menyatakan diri sebagai pembela-pembela Islam. Mereka meneriakkan puji-pujian terhadap Islam, melakukan aktivitas keislaman, membentuk jamaah zikir dengan puluhan ribu pengikutnya. Tapi bila diseru supaya melaksanakan syari’at Islam dalam urusan pribadi, keluarga, Negara, relasi-relasi bisnis, lembaga pendidikan, dan di segala aspek kehidupan, mereka akan menjawab: “Indonesia bukan Negara Islam. Lebih maslahat kita abaikan untuk sementara waktu, menunggu momentum yang tepat agar kita tidak dicurigai dan dimusuhi.”

 

Intervensi Demokrasi

Kelemahan umat Islam semakin transparan tatkala berhadapan dengan ideologi demokrasi. Intervensi demokrasi sudah sedemikian jauh menyusup ke relung hati sebagian tokoh Islam, mengotori aqidah serta pemahaman agama kaum Muslim. Tidak sedikit yang berpendapat, demokrasi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Lalu, mereka tampil sebagai bemper demokrasi, menjadikannya sebagai barometer politik dan ideologi.

Makna harfiyah demokrasi, sebagai pecahan dari dua kata demos (rakyat) dan kratos (kekuasan) adalah kekuasaan rakyat. Inilah makna essensial dari demokrasi, yaitu kekuasaan berada di tangan rakyat. Termasuk tasyri’ul jamaahiir (wewenang membuat hukum) tergantung suara mayoritas rakyat. Sebagai sistem hidup dan tatanan politik dalam bernegara, demokrasi tidak memiliki sumber hukum, tidak punya kitab suci, apalagi Nabi, semuanya tergantung kehendak dan hawanafsu rakyat, yang disampaikan melalui wakil-wakilnya di parlemen.

Prinsipnya adalah, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, suara rakyat adalah suara Tuhan. Kemauan rakyat mayoritas merupakan hukum tertinggi dalam merumuskan undang-undang; sedang kebenaran tergantung kehendak mayoritas. Unsur-unsur tersebut di atas jelas berbeda dan bertentangan dengan Syari’at Islam.

Sesungguhnya Islam mengajarkan, bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan Allah Swt. Islam mengajarkan untuk beribadah dan berserah diri hanya kepada Allah saja. Bukan berarti Allah Swt dengan segala otoritas yang dimiliki, tampil sebagai eksekutif, yudikatif dan legislatif sekaligus. Tetapi mengutus manusia rasul, menjadi uswah hasanah yang dapat ditiru dan diteladani, kemudian sepeninggal beliau -dalam menyelenggarakan kekuasaan negara dan pemerintahan- digantikan oleh para khalifah. Sebagai tatanan politik bernegara, Islam memiliki sumber hukum, yaitu Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw. Hukum buatan manusia disebut Undang-undang, dan hukum ciptaan Allah disebut SYARI’AT. Implementasi dari Hukum Qur’an dan Hadist, inilah yang seharusnya dilaksanakan oleh manusia dalam segala aspek kehidupannya. Al Qur’an menjelaskan dan memerintahkan kepada pemerintah (mayoritas Muslim) yang sedang berkuasa agar menerapkan syari’ah Allah swt, jika enggan diancam sebagai orang yang tidak beriman:

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (Qs. An Nisa’, 4: 65)

Dan firman Nya lagi:

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” (Qs. Al Maidah, 5: 49)

Dua ayat diatas sangat jelas memerintahkan para penguasa  Muslim menerapkan syari’ah Allah dilembaga negara yang dikuasainya, dan kalau tetap enggan Allah Swt sendiri yang memvonis mereka sebagai Kafir, Dzalim dan Fasik. Allah Swt berfirman:

“…Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku, dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Qs. Al Maidah, 5: 44)

“…Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (Qs. Al Maidah, 5: 45)

“…Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (Qs. Al Maidah, 5: 47)

Menurut Dr Abdul Qadir Audah dalam bukunya “Islam Ditengah Kejahilan Ummat Dan Ulamanya” berkata: Orang yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah, ada tiga macam:

  1. Karena kafir atau ingkar dan bencinya kepada hukum Allah dan mengingkari adanya kebaikan padanya, orang yang semacam ini kafir (Qs. Al Maidah, 44).
  2. Karena menuruti hawa nafsunya meskipun mereka memandang adanya kebaikan pada hukum Allah, tapi menganggap ada hukum lain yang lebih baik dan lebih sesuai, orang semacam ini dinamakan zalim (Qs. Al Maidah, 45).
  3. Orang yang  berkayakinan bahwa hukum Allah-lah yang paling baik dan paling adil tetapi memilih hukum selainnya karena manfaat dunia, sanggup mendurhakai hukum Allah karena  dunia (harta, kuasa dan wanita), mereka ini disebut fasik atau pendurhaka (Qs. Al Maidah, 47).

Kontroversi dikalangan umat Islam, sesungguhnya dipicu oleh tiga hal berikut. Apakah dalam menyelenggarakan kekuasaan Negara, umat Islam ‘beriman pada konsep kedaulatan rakyat (demokrasi)’ dan menolak konsep kedaulatan Allah Swt (Islam), atau sebaliknya menolak konsep demokrasi secara totalitas dan menerima konsep Islam secara totalitas pula? Atau memilih opsi oportunistik, memadukan demokrasi dan Islam, menolak sebagian dan menerima sebagian ajaran Islam, seperti yang dilakukan orang-orang kafir ahli kitab yang dimurkai Allah?

“…Apakah kamu beriman kepada sebagian Alkitab dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikiandaripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” (Qs. Al-Baqarah, 2: 85)

Terhadap kenyataan ini, semestinya umat Islam, baik yang berada di dalam parpol atau ormas Islam tidak boleh terlena dan lengah. Apa jadinya jika atas nama demokrasi, lalu menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan sebaliknya? Ada kesan, bahwa parpol Islam justru menjadi bemper demokrasi. Dalam banyak kasus, parpol Islam justru diperalat oleh demokrasi untuk menghambat syari’at Islam. “Boleh saja Islam berperan dalam membangun masyarakat, sejauh tidak bertentangan dengan demokrasi,” alasan mereka.

Buruknya ideologi demokrasi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, bagai anak anjing yang tidak menaati induknya. “Suatu ketika, seorang laki-laki dari bani Israil kedatangan tamu, sedang dirumahnya ada seekor anjing yang hamil tua. Berkatalah anjing itu, “Demi Allah aku tidak akan menggonggong kepada tamu tuanku”. Tiba-tiba anak yang dikandungnyalah yang menggonggong. Tuan rumah, si pemilik anjing berkata (kepada seseorang), “Alamat apa ini?” Kemudian Allah memberikan ilham kepada seorang laki-laki di antara mereka, “Ini adalah permisalan bahwa, akan ada umat sesudahmu, orang-orang bodoh dapat memaksa orang-orang yang pandai dan bijak di antara mereka.”

Analogi ini bersumber dari Abdullah bin Amr yang termuat di dalam kitab Jami’us Shaghir 5204. Maksudnya, bahwa proses mencari, memilih dan menetapkan seorang pemimpin menurut versi demokrasi adalah; siapa yang mendapatkan dukungan terbanyak maka ialah yang patut duduk sebagai pemimpin. Dan suara terbanyak sama artinya dengan siapa yang banyak omong. Alkisah, orang-orang bodoh suka membuat gaduh dengan beramai-ramai bersuara keras, sehingga suara orang-orang pandai dan berakal tidak terdengar karena tenggelam dalam riuhnya suara si bodoh. Ketika tipu daya orang-orang jahat dapat mempengaruhi masyarakat awam, maka orang-orang jahat pun akan dapat mengalahkan orang-orang baik, itulah demokrasi yang menganggap suara mayoritas sebagai kebenaran.”

Tragisnya, sebagian besar penganut Islam tampaknya merasa amat sangat bersyukur –bukan bersedih- Indonesia diatur dengan sistem demokrasi, sehingga beramai-ramai menolak syari’at Islam. Mereka menganggap demokrasi sebagai pemersatu dan penyelamat, sedangkan syari’at Islam diposisikan sebagai ancaman dan pemecah belah rakyat.

Ucapan dan rasa syukur itu diungkapkan, misalnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono dalam orasi pengukuhan sebagai Capres 2009: “Saya bersyukur kepada Allah Swt, keluarga saya diatur dengan demokrasi, sehingga setiap orang dalam anggota keluarga saya bebas berpendapat,” katanya bangga.

 

Kontra Syari’at Islam

Pertarungan antara yang haq dan bathil merupakan sunnatullah. Sedangkan upaya mensinergikan antara keduanya, adalah program syetan. Oleh karena itu Islam dengan tegas menolak oplos kebenaran dan kebathilan sebagaimana firman-Nya:

“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dan yang bathil, dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu sedang kamu mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah, 2:42)

Pada tataran ideologis dan praktis, pertarungan yang terjadi sekarang bukan hanya antara Muslim dan Kafir, melainkan antara Muslim yang mendukung dan anti formalisasi syari’ah.  Proses syetanisasi di negeri ini, tidak hanya dimonopoli orang kafir; tetapi berlangsung secara legal, formal, dan konstitusional. Seperti dikatakan sekte JIL (Jaringan Islam Liberal), “Kita menerima ideologi demokrasi, karena demokrasi mensinergikan antara yang baik dan buruk, halal dan haram.” Kelompok anti syari’ah Islam meyakini bahwa demokrasi lebih tepat bagi bangsa Indonesia, karena bisa mensinergikan antara halal dan haram sesuai kebutuhan. Akibatnya muncul sikap ambivalen dan munafik.

Pada masa Orde Baru kekuasaan politik memang cenderung represif pada Islam karena dianggap menjadi salah-satu potensi ancaman pada rezim yang sedang berkuasa. Upaya sistematis dilakukan oleh kekuasaan formal untuk menekan gerak sosial-politik umat Islam termasuk pemberian cap ‘ekstrim kanan, subversi, radikal, teroris dsbnya,’ yang ujung-ujungnya menekan aktifis Islam untuk tidak bisa bergerak maju dalam bidang sosial-politik. Bahkan partai politik yang berasas Islam pun secara sistematis diseret ke arah meninggalkan asas Islam, demikian pula dengan ormas Islam sekalipun yang akhirnya merubah asas Islam menjadi asas lain. Masalahnya, apakah dengan mimikri politik seperti itu Indonesia menjadi lebih maju dan berjaya? Kerusakan masyarakat terus saja bertambah di atas kerusakan yang sudah menggunung.

Lalu, mengapa ada sejumlah tokoh Muslim, bahkan dari kalangan orang-orang yang menyatakan diri sebagai pembela Islam, justru menolak formalisasi syari’at Islam? Mengapa terdapat hamba Allah yang membangkang (fasik) kepada Allah Swt? Apa sesungguhnya dasar berfikir yang melatarbelakangi mereka menolak syari’at Islam?

Menurut pengalaman bertahun-tahun di arena perjuangan, dan fakta sosial di masyarakat, faktor penyebabnya antara lain:  di kalangan kaum Muslimin, muncul kesan bahwa menegakkan kehidupan berbasis Islam merupakan ancaman terhadap keselamatan diri di tengah globalisasi sekarang. Hal ini tercermin pada keengganan mereka untuk berterus terang dengan kebenaran agamanya, dan dengan terpaksa menerima stigmatisasi musuh-musuh Islam; bahwa Islam adalah agama yang telah kehilangan relevansi untuk terus dipertahankan di era globalisasi ini. Padahal Allah Swt telah menginformasikan melalui firman-Nya:

Thaaha, Kami tidak menurunkan Al-Qur’an ini kepadamu agar kamu menjadi susah; tetapi sebagai peringatan bagi orang yang takut kepada Allah, yaitu diturunkan dari Allah yang menciptakan langit dan bumi yang tinggi.” (Qs. Thaaha, 20: 1-3)

Selain faktor di atas, banyak kalangan Muslim yang memosisikan Islam selaras dengan demokrasi. Sehingga, ketika mereka melakukan amal-amal demokrasi berlandaskan kedaulatan rakyat dan tunduk pada suara mayoritas, mereka ingin perbuatannya itu dilabeli merk ‘Islami’. Padahal, tidak semua ajaran demokrasi sesuai syari’at Islam, sebaliknya apa yang sesuai dengan syari’at Islam dianggap tidak demokratis.

Jika Islam yang dimaksud seperti yang dipahami kebanyakan orang Islam yang anti syari’at Islam, atau menerima sebagian dan menolak sebagian dari ajaran Islam, mungkin dapat diselaraskan dengan demokrasi. Tapi jika Islam yang dimaksud seperti yang diwahyukan Allah dan diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw, mustahil bisa dicocok-cocokkan. Sebab Islam berdiri tegak di atas landasan Tauhid, sedang demokrasi berdiri tegak di atas landasan hawa nafsu. Islam memiliki sumber hukum (Qur’an dan Hadits), sedang demokrasi sumber hukumnya ‘kemauan orang banyak’. Islam mengharamkan daging babi, khamer, pelacuran, perjudian, ekonomi ribawi, sedang demokrasi menganggap kamaksiatan dan kemungkaran sebagai fasilitas hidup.

Memang benar, bila dalam menjalani kehidupan ini seorang Muslim tidak memiliki ukuran atau barometer ideologis yang jelas, sikap dan pernyataannya kerapkali menggelikan. Seperti ucapan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra (Ketua Majelis Syuro PBB), pada Ahad, 16 Shafar 1431 H/ 31 Januari 2010 M, di hadapan Musywil Partai Bulan Bintang bertempat di Gedung Bir Ali, Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.

“Demokrasi tergantung ta’rif (makna) mana yang digunakan, karena makna demokrasi itu banyak, tidak tunggal. Perbedaan amal demokrasi atau amal Islami, mungkin saja dirasakan oleh mereka yang bergelut di bidang teori, tapi bagi saya yang bergelut secara praktis dan pengambil keputusan, tidak merasakan adanya konflik ideologi seperti itu. Apakah ini amal Islami atau aktivitas demokrasi, bagi saya sama saja.”

Jika ta’rif demokrasi tidak tunggal, lalu umat Islam harus mengidentifikasikan diri pada makna demokrasi yang mana, sehingga tidak melanggar syari’at Islam? Kaitannya dengan kebingungan memilih dan memilah ‘yang ini amal demokrasi’ atau ‘yang itu amal Islami’, dapat diteropong melalui kaidah ushuliyah. Dalam teori ushul fiqih, Imam Syafi’i membuat kategorisasi amal yang disebut “Anwa’u af ‘alin Nabiyyi , yaitu af’alun (perbuatan) Nabi, sebagai barometer amal dibagi tiga bagian:

Pertama, amal yang bersifat Qurbah, seperti tuntunan ibadah dari Nabi yang tidak boleh di rubah.

Kedua, Tho’ah, kehidupan kemanusiaan, yang dibatasi dengan hukum wajib, sunnah, dan mubah. Contoh, mandi junub. Mandinya sendiri tanpa diatur agama, kita sudah biasa mandi, dilakukan oleh orang kafir maupun Muslim. Bedanya, mandi junub bagi orang Islam adalah mandi yang dilakukan setelah berhubungan dengan istri, perempuan datang haid atau datang nifas. Agama (yang dibawa) Nabi Muhammad menjelaskan itu, maka kita mesti Tho’ah.

Ketiga, bersifat Jibillah, perbuatan Nabi yang bersifat naluriah (tabi’at insaniyah yaitu sifat kemanusiaan). Dalam hal jibillah prinsipnya adalah mubah, kecuali kalau ada larangan.

Dengan kategorisasi ini, dimaksudkan agar seorang Muslim dalam menerima atau menolak sesuatu, bukan karena sesuai atau bertentangan dengan demokrasi; melainkan selaras dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam.

Ketakutan kelompok liberal akan bahaya menguatnya kekuatan Islam yang dianggap sebagai ancaman bagi masa depan pluralisme di Indonesia terus diopinikan dengan resonansi yang kian masif. Sebuah forum yang menyebut dirinya “Konferensi Nasional Lintas Agama” atau Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang dihadiri oleh sekitar 80 peserta ‘tokoh lintas agama dan kepercayaan’ dari berbagai daerah, dan menolak Perda yang bernuansa Syariat Islam, memutuskan akan mendesak Pemerintah untuk mencabutnya.

“Kami akan sampaikan kepada presiden dan wapres yang baru terpilih agar perda-perda dievaluasi dan bisa masuk ke MK (Mahkamah Konstitusi) atau Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan judicial review”, ujar ketua forum yang ternyata seorang Doktor Agama Islam dan PNS di Departemen Agama RI.” (Harian Surya, Rabu 7/10/09).

Apa yang disebut Perda Syariah itu? Yaitu, adanya daerah-wilayah di Republik Indonesia ini, di mana para pejabat legislatif yang beragama Islam membuat kesepakatan untuk menggoalkan suatu Perda (Peraturan Daerah) yang diinspirasi ajaran agamanya, yakni Syariat Islam terkait pengelolaan wilayah, (seperti menolak perjudian, pelacuran, korupsi, dan kemasiatan lain sesuai tuntunan agama yang dipeluknya). Mereka menggunakan mekanisme yang sudah sejalan dengan proses pembuatan sebuah perda, termasuk, tentu saja rapat-rapat di DPRD dengan pihak lain, lalu mereka berhasil menggoalkan Perda tersebut. Apa yang salah dengan Perda seperti itu?

Sebuah acara “Nurcholis Madjid Memorial Lecture III” yang digelar di Universitas Paramadina, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/09), mengundang Ahmad Syafii Maarif, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, untuk menyampaikan orasi ilmiah bertajuk “Politik Identitas dan Masa Depan Plularisme di Indonesia.”

Dalam orasinya, Syafi’i Ma’arif yang dikenal sebagai kontributor  liberalme menyinggung soal gerakan-gerakan Islam seperti Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang kerap mengampanyekan penegakan syari’at Islam dan khilafah Islamiyah. Syafii menyatakan, “Sikap MMI yang menyatakan bahwa penolakan syari’at Islam secara konsititusional termasuk kategori kafir, fasik, dan zalim, adalah pernyataan yang berbahaya bagi pluralisme. Kalau beragama secara hitam putih, mungkin lebih baik jadi atheis saja,” tegasnya.

Dengan menggunakan retorika agitatif, Maarif menganggap bahwa tuntutan formalisasi syari’at Islam sebagai beragama hitam putih. Lalu menuduh Majelis Mujahidin (MM) sebagai kelompok tafkir (mengafirkan mereka yang menolak formalisasi syari’at Islam). Sekalipun Syafii Maarif tidak akan dapat membuktikan tuduhannya terhadap MM -karena itu bukan sikap MM- tetapi lontaran keji itu sudah menyebar bagai virus yang melahirkan trauma ukhuwah Islamiyah.

Majelis Mujahidin tidak pernah merasa paling benar, apalagi mengafirkan Muslim lainnya. Tetapi tidak membenarkan yang benar adalah kesalahan. Dan tidak mengatakan kafir terhadap mereka yang dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya, adalah kekafiran juga. Maka sikap MM dalam hal ini sesuai dengan sikap Islam, sebagaimana firman Allah: “Siapa saja yang tidak berhukum pada hukum Allah adalah kafir, fasik, dan zalim.” (Qs. Al-Maidah, 5: 44, 45, 47).

Dalam beberapa tahun terakhir ini, Syafii Maarif yang tercatat sebagai anggota dari “Trilateral Commission” sebuah lembaga yang berada di bawah kendali Zionis, memang dikenal sebagai orang yang berada di dalam gerbong para penolak formalisasi syariat Islam. Dalam diskusi yang banyak dihadiri para aktivis liberal itu, Syafii dengan kalimat nyinyir mengatakan, “Kalau kita ingin melaksanakan syariat Islam secara utuh itu akan sulit hidup dimana saja. Harusnya kita pakai saja ayat fattaqullah mastatha’tum, bertakwalah kepada Allah semampumu,” ucapnya.

Dengan bangga, Syafii bernostalgia, dulu pada tahun 70-an sebelum dirinya berangkat ke Chicago, Amerika Serikat, dirinya adalah orang yang sangat anti-terhadap Pancasila. “Tetapi setelah dicuci otak oleh Fazlul Rahman (Profesor di Chicago) saya berubah,” ujarnya sambil terkekeh. Syafii mengaku dirinya sedih melihat kondisi bangsa ini, dimana pemerintah tidak serius dalam mengelola negara. Ia juga sedih melihat kelakuan umat Islam yang anti terhadap pluralisme dan berupaya memaksakan kehendak terhadap minoritas. “Kalau tidak sedikit paham Al-Qur’an, mungkin saya malas jadi orang Islam,” tandas Syafii.

Dalam pandangan Syafii, formalisasi syari’ah Islam menunjukkan prilaku beragama hitam putih. Untuk melemahkan tuntutan penegakan syariat Islam, Syafii melakukan manipulasi sejarah, dan menggiring pemahaman Islam ke arah faham sesat.

 

Tugas kita bersama (Penutup)

Kontribusi terbesar kaum Muslimin Indonesia dalam mencegah terjadinya disintegrasi bangsa, mendamaikan sesama ummat manusia, keluar dari segala krisis dan meningkatkan harkat serta martabat kemanusiaan, adalah menyadarkan para penguasa supaya memberlakukan Syari’ah Islam di lembaga negara, dan memerintah negeri ini dengan hukum Allah. Apabila hal itu dilakukan, maka Allah telah berjanji dengan firman-Nya:

Sekiranya penduduk negeri-negeri itu bariman dan bertaqwa kepada Allah niscaya Kami bukakan kepada mereka segala macam barakah dari Langit dan dari Bumi. Namun karena mengingkari ayat-ayat Kami maka Kami siksa mereka akibat perbuatan mereka sendiri.” (Qs. Al-A’raf, 7: 96)

Oleh karena itu, pekerjaan besar umat Islam khususnya para Ulama, Da’i dan Muballigh dewasa ini haruslah diprioritaskan kepada tiga hal.

Pertama, menumbuhkan rasa hormat kaum Muslimin terhadap Syari’ah Islam. Sebab jika kaum Muslimin menolak diberlakukannya Syari’ah Islam dalam kehidupan pribadi, masyarakat dan negara berarti mereka tidak menghormati Allah menurut penghormatan yang semestinya.

Firman Allah Swt:

“Mereka (yang mengingkari wahyu) tidak menghormati Allah menurut penghormatan semestinya, ketika mereka berkata, “Allah tidak menurunkan sesuatu apapun kepada manusia”. Jawablah (Ya Muhammad): “Siapa yang menurunkan kitab (Taurat) yang dibawa Musa sebagai cahaya dan petunjuk bagi manusia, kamu jadikan kitab itu lembaran kertas yang kamu telah perlihatkan dan kebanyakan kamu sembunyikan sedang kepadamu telah diajarkan apa yang belum pernah kamu ketahui (demikian juga) bapak-bapakmu?” Katakanlah, “Allah” (yang menurunkannya). Kemudian biarkanlah mereka bermain-main dalam kesesatan.” (Qs. Al-An’am, 6: 91)

Kedua, menumbuhkan kepercayaan dikalangan umat Islam, bahwa solusi bagi problema kehidupan manusia di muka bumi ini hanya dengan memberlakukan Syari’ah Islam saja. Inilah inti keimanan, yaitu tidak ragu-ragu terhadap kebenaran yang diwahyukan Allah dan yang dibawa Muhammad Rasulullah, sebagaimana firman Allah Swt:

“Sesungguhnya orang-orang yang sebenarnya beriman, ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasuln-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. Mereka inilah orang-orang yang benar imannya.” (QS. al-Hujarat, 49: 15)

Ketiga, Mengumpulkan dan konolidasikan seluruh potensi ummat untuk satu tujuan tegaknya syari’at Islam tanpa mengenal penat dan lelah dan siap berkurban apa saja yang diperlukan. Memerkecil segala bentuk perselisihan dan membangun segala potensi kearah menggalang ukhuwwah imaniah merupakan pekerjaan yang sangat besar yang tidak mungkin dipikul oleh segelintir ummat. Allah Swt berfirman:

“Dan berapa banyaknya Nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertakwa. mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang sabar.Tidak ada doa mereka selain ucapan: “Ya Tuhan Kami, ampunilah dosa-dosa Kami dan tindakan-tindakan Kami yang berlebih-lebihan dalam urusan kami dan tetapkanlah pendirian Kami, dan tolonglah Kami terhadap kaum yang kafir.” (Qs. Ali Imran, 3: 146-147)

Wallahu’alam Bish Showab…

******

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *