Oleh: Tim Ahli Majelis Mujahidin
Maraknya demonstrasi menghadapi berbagai kebatilan, kemungkaran, kemaksiatan, kejahatan, keonaran dan ketidakadilan yang berlaku ditengah kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kemaksiatan dan kejahatan itu sangat bertentangan dengan ajaran Islam, namun pemerintah hampir-hampir tidak memperdulikannya, bahkan mempasilitasi, mendukung dan memberi izin untuk penyebaran dan pelaksanaannya. Meskipun umat Islam, baik yang tergabung dalam organisasi masa, organisasi politik, lembaga-lembaga sosial masyarakat, majelis-majelis ta’lim, majelis ulama’ dan sebagainya, memperotes, menolak, bahkan menentang, tetapi perhatian pemerintah cenderung membiarkannya.
Sikap buruk pemerintah seperti itu, sangat disayangkan. Amar ma’ruf dan nahi mungkar telah diupayakan maksimal, tetapi malah ditanggapi sebagai sikap menentang pemerintah, sikap radikal, terorisme dan berbagai-bagai label yang jelek yang bersifat diskriminasi. Menghadapi kenyataan ini, tokoh-tokoh umat, para ulama, para kiyai dan lain-lain, bergabung dan bersatu untuk mengadakan unjuk rasa (demonstrasi), menuntut agar kemaksiatan, kejahatan dan ketidak adilan ini dibatalkan dan dihentikan.
Namun tindakan unjuk rasa atau demonstrasi ini ditanggapi oleh sebagian umat Islam sebagai tindakan tasyaabuh (menyerupai) tindakan-tindakan orang-orang kafir yang mengadakan demonstrasi diberbagai belahan dunia demi menuntut keadilan. Pertanyaannya: Apakah aksi demo (demonstrasi) membela Islam termasuk Jihad fi Sabilillah?
Inilah jawaban ringkas Majelis Mujahidin.
Jihad menurut Al-Qur’an, adalah berjuang melawan kebatilan, kemungkaran, kekafiran, kemusyrikan dan kemunafikan. Hal ini tersebut dalam: Al-Furqan, 25: 52, At-Taubah, 9: 73, Fathir, 35: 6, At-Taubah, 9: 36, Al-Ankabuut, 29: 6.
Jihad melawan musuh-musuh Islam dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain:
Pertama, jihad dengan pedang
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ (123)
“Wahai kaum mukmin, perangilah orang-orang kafir yang membahayakan kalian yang tinggal di sekitar negeri kalian, agar mereka merasakan kekerasan kalian terhadap mereka. Ketahuilah bahwa Allah bersama hamba-Nya yang taat kepada-Nya.” [At-Taubah, 9: 123]
Berjihad dengan pedang maksudnya, adalah berperang menggunakan senjata dalam segala bentuknya untuk melawan musuh Islam, sesuai dengan tuntutan zaman, jika kaum muslimin mampu melaksanakannya.
Kedua, jihad dengan lisan
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ (9)
“Wahai Nabi, berjuanglah kamu melawan orang-orang kafir yang melanggar perjanjian damai dengan senjata, dan melawan orang-orang munafik dengan hujjah dan ancaman. Lakukanlah tindakan keras kepada kaum kafir dan munafik. Tempat tinggal kaum kafir dan munafik kelak adalah neraka Jahanam, seburuk-buruk tempat tinggal.” [At-Tahrim, 66: 9]
Adapun berjihad dengan lisan, maksudnya adalah berjuang dengan hujjah dan ancaman. Yaitu, melawan musuh Islam dengan lisan atau tulisan untuk menundukkan mereka. Karena di antara musuh-musuh Islam itu ada yang mau tunduk dengan hujjah dan ancaman non senjata, sehingga mereka cukup ditakut-takuti tanpa kekerasan fisik.
Ketiga, berjihad dengan demonstrasi, yaitu memperlihatkan kekuatan dan keperkasaan di hadapan musuh
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ (60)
“Wahai kaum mukmin, bersiap dirilah kalian untuk menghadapi kaum kafir dengan segenap kemampuan kalian dan dengan pasukan berkuda, untuk menimbulkan ketakutan pada musuh-musuh Allah, musuh-musuh kalian, dan orang-orang lain di luar mereka. Kalian tidak tahu kekuatan mereka, tetapi Allah mengetahui kekuatan mereka. Harta apa saja yang kalian telah dermakan untuk mendanai jihad guna membela Islam, niscaya Allah akan memberikan pahala kepada kalian, dan kalian tidak akan diperlakukan zhalim.” [Al-Anfaal, 8: 60]
Ayat ini menegaskan tujuan dari i’dad atau bersiap diri adalah menimbulkan rasa takut yang hebat pada musuh. Sedangkan qital untuk memusnahkan musuh secara fisik.
Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
« جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَلْسِنَتِكُمْ ، وَأَنْفُسِكُمْ ، وَأَمْوَالِكُمْ ، وَأَيْدِيكُمْ ».
“Wahai kaum mukmin, berjihadlah kalian melawan kaum musyrik dengan lisan, jiwa, harta dan tangan-tangan kalian.” [HR. Ahmad, 20/26]
Bagaimana kaum mukmin melaksanakan jihad dengan tangan yang diperintahkan di dalam hadits Nabi Saw di atas? Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjelaskan secara spesifik pengertian tangan dalam sabda beliau ini.
Oleh karena itu pengertian tangan dalam hadits ini bisa bermakna menunjukkan keperkasaan fisik terhadap musuh-musuh Islam sehingga mereka tidak berani melecehkan, menghinakan, menyebarkan kemungkaran dan kemaksiatan di tengah kaum muslimin. Semua ini termasuk dalam pengertian jihad ‘bi aydiikum’. Dengan begitu, kaum Muslimah dapat bersama-sama dengan kaum Muslim untuk melakukan jihad ‘bi aydiikum’ dan i’dad guna menimbulkan rasa takut musuh-musuh Islam kepada kaum muslimin.
JIHAD WANITA MUSLIMAH
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melibatkan sahabat-sahabat perempuan ke medan perang, sebagai pembantu pasukan tempur.
Dari Ummu ‘Athiyyah Al-Anshariyyah, ujarnya:
غَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- سَبْعَ غَزَوَاتٍ أَخْلُفُهُمْ فِى رِحَالِهِمْ . فَأَصْنَعُ لَهُمُ الطَّعَامَ ، وَأُدَاوِى الْجَرْحَى ، وَأَقُومُ عَلَى الْمَرْضَى .
“Saya tujuh kali menyertai Rasulullah berperang. Saya tinggal di kemah pasukan, saya membuatkan makanan untuk mereka, mengobati yang luka dan merawat yang sakit.” [HR. Muslim, 5/199]
Dari Rabi’ binti Mu’awwidz, ujarnya:
كُنَّا نَغْزُو مَعَ النَّبِيِّ -صلى الله عليه وسلم- فَنَسْقِي الْقَوْمَ وَنَخْدُمُهُمْ ، وَنَرُدُّ الْجَرْحَى وَالْقَتْلَى إِلَى الْمَدِينَةِ .
“Kami (kaum perempuan) dahulu biasa ikut Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berperang, kami memberi air minum untuk pasukan, melayani mereka dan membawa prajurit yang luka dan terbunuh pulang ke Madinah.” [HR. Bukhari, 4/34]
Dari Anas, ujarnya: Ummu Sulaim membawa golok pada waktu perang Hunain dan dilihat oleh Abu Thalhah, lalu ia melapor kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, wahai Rasulullah, Ummu Sulaim membawa golok. Lalu Rasulullah bertanya kepadanya:
« مَا هَذَا الْخَنْجَرُ ». قَالَتْ : اتَّخَذْتُهُ إِنْ دَنَا مِنِّى أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ بَقَرْتُ بِهِ بَطْنَهُ . فَجَعَلَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَضْحَكُ . قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللهِ ، اقْتُلْ مَنْ بَعْدَنَا مِنَ الطُّلَقَاءِ انْهَزَمُوا بِكَ . فَقَالَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَا أُمَّ سُلَيْمٍ ، إِنَّ اللهَ قَدْ كَفَى وَأَحْسَنَ ».
“Untuk apa golok ini?” jawabnya: Saya akan gunakan untuk menusuk musuh ketika dia mendekati aku sehingga aku dapat merobek perutnya. Mendengar jawabannya itu Rasulullah pun tertawa. Lalu Ummu Sulaim berkata, wahai Rasulullah, bunuhlah orang-orang Quraisy yang baru masuk Islam jika mereka menyerangmu. Lalu Nabi bersabda: “Wahai Ummu Sulaim, cukuplah Allah yang menjadi penjamin dan memberi kebaikan.” [HR. Muslim, 5/196]
KESIMPULAN:
Berdasarkan ayat-ayat dan hadits-hadits shahih di atas menunjukkan dengan jelas bahwa jihad yang diperintahkan di dalam Al-Qur’an dan hadits, pelaksanaannya ada beberapa macam:
- Demonstrasi melawan arogansi musuh-musuh Islam termasuk dalam kategori Jihad fie sabilillah sebagaimana tersebut pada ayat i’dad dan hadits jihad ‘bi aydiikum’.
- Wanita Muslimah keluar untuk berdemonstrasi guna menakut-nakuti musuh Islam yang melakukan tindakan permusuhan kepada Islam termasuk jihad fie sabilillah.
- Wanita muslimah yang ikut berdemo untuk melawan arogansi musuh-musuh Islam wajib menjaga adab dan akhlak Muslimah di luar rumah.
- Kebenaran atau tuntutan yang disampaikan secara bersama atau berjama’ah lebih kuat daripada dakwah sendiri.