Apakah Syahadat Ketika Baligh Harus Di Ulang Lagi?

Q: Assalamu’alaikum wr.wb.
Ust. abu jibriel yang saya hormati…
pada kesempatan ini saya akan menanyakan perihal SYAHADAT, karena saya bingung, apakah saya HARUS syahadat lagi atau tidak perlu ?? saya pribadi terlahir dari orang tua yang alhamdulilah muslim…namun ada pendapat yang mengatakan bahwa kita harus bersyahadat ulang disaat kita sudah baligh..
sekian pertanyaan saya mohon dijawab via email saya ..dany.ardy@xxx.co.id

jazakallohu khoir…..
wassalamu’alaikum wr.wb
Dari : dany.ardy@xxx.co.id

A : Wa’alaikumussalam wr.wb.

Tidak ditemukan dalam al Qur’an dan hadits yang shahih bahwa orang yang lahir dari keluarga Muslim dan hidup dalam keadaan Islam sampai dewasa, kemudian karena ia sudah memasuki baligh ia HARUS bersyahadat lagi. Itu adalah perbuatan bid’ah. Sebagai contoh, belum didapatkan satu hadits pun yang menjelaskan bahwa para anak-anak shahabat Rasul Saw. ketika baligh mereka syahadat lagi.

Wallahu a’lam.

6 Responses

  1. Syukran atas emailnya Ust…

    ana sekrang mo minta hadist dan keterangan lain yang membuktikan bahwa keturunan sahabat juga tidak bersyahadat lagi……untuk bahan diskusi dengan ikhwan semua di tempat ana..

    syukran atas waktunya ..

    assalamu’alaikum wr.wb

  2. Assalamualaikum
    salam kenal dari aku Pak Ustadz.
    Ana mo ngomentari tentang masalah sahadat , Bapak menyatakan bahwa seorang Islam turunan yang sudah baligh tidak usah bersahadat lagi dgn dalil Hadist Buchori Muslim dan Qur’an yang artinya ”
    “Dan saat Tuhanmu mengeluarkan seluruh anak adam dari sulbi mereka, lalu mengambil janji atas mereka “bukankah Aku satu-satunya tuhan kalian?” lalu mereka -serentak- menjawab: benar, kami bersaksi atas ketuhananMu….”
    Permaslahannya adalah bahwa tidak ada jaminan seorang manusia yang lahir tersebut tetap berada di jalurnya, artinya dia selama hidupnya tidak pernah terkontaminasi oleh ideologi atau ajaran yang sesat dan menyesatkan sepeti ajaran demokrasi, komunis, kapitalisme dll. Bisa saja dalam kartu identitas dia mengaku Islam tapi dalam kehidupan sehari-hari diluar ibadah mahdoh ia menjadikan ajaran/aturan diluar Islam sebagai ideologinya misalnya u/ org Indonesia ialah Pancasila. Pancasila dijadikan dasar dan sumber dr segala sumber hukum bagi seluruh rakyat Indonesia dan itu ditanamkan sejak anak-anak dr sd sampe pt, sehingga tanpa disadari telah menjadi satu keyakinan bahwa untuk urusan bernegara Pancasila telah menjadi way of life dan dasar hidup bagi ia. inikan menunjukkan telah terjadi penyimpangan akidah dr keyakinan semula saat di alam ruh tsb. bahwa ia bersaksi Allah lah Tuhannya tapi saat terjadi pertumbuhan dlm hidup ia telah menjadikan aturan thagut sebagai landasan berfikir atau ideologinya. Apalagi dalam hadits Rasul yang diriwayatkan Buchori Muslim itu ada suatu perintah untuk waspada terhadap ajakan atau hasutan dr Kaum Nashrani, yahudi, majusi dll.sampai kita masuk dan menjadi pengikut ajaran mereka dan itu tidak selalu berarti kita masuk menjadi anggota mereka tapi dgn mengikuti gaya hidup, cara berfikir, cara berekonomi dll. itupun sudah menunjukkan bhw kita telah ikut ajaran mereka. hadits tsb menunjukkan bahwa tidak ada jaminan seorang manusia terlahir dlm keadaan fitrah akan tetap terus fitrah, tetapi lingkungannya pun ikut mempengaruhi keyakinan / akidah manusia tsb. Dari kenyataan tsb ana ingin bertanya kepada Ustadz benarkah walaupun seorang manusia yg telah menyimpang dari fitrahnya saat dia baligh, dia tidak usah bersahadat lagi untuk menunjukkan status keislamannya.
    terima kasih atas perhatiannya. Wassalam

    1. Wa’alaikumussalam wr wb.Menjawab pertanyaan yang panjang ini,kita merujuk kepada sabda Rasulullah saw:”Tidaklahlah seseorang bersaksi dan bersumpah (berikrar)bahwa Tidak ada ilah selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan rasul Nya dengan sebenarnya dari hatinya,melainkan Allah mengharamkan neraka baginya (HR Bukhari).Hadits yang senada dengan ini sangat banyak.Maksud dari keseluruhan hadits -hadits ini ialah apabila seseorang telah mengikrarkan syahadat,maka dia adalah Muslim.Dan jika melaksanakan tuntutan syahadat ,rukun dan syarat-syaratnya maka dia mukmin.Dan ciri mukmin yang paling menonjol ialah apabila dia diajak berhukum dengan hukum Allah maka ucapannya ialah sami’na waatha’ana (kami dengar dan kami patuh) QS An Nur 24:51.Realisasi keimanan itu dapat dilihat dar i Al Wala’ dan Bara’nya,sebagai bukti dari pengamalan :Beribadahlah kepada Allah semata dan jauhilah thaghut (QS 16:36).Wallahu a’lam.

  3. Assalamualakum wr.wb
    makasih atas penjelasannya Pak ustadz, cuman di sini ana mo nanya, yang satunya lagi, yang biasanya disandingkan dgn Syahadat ulang, yaitu mubai’ah, benarkah seorang muslim yg sudah baligh harus melakukan bai’at. tolong sertakan dalilnya. baik yg menyatakan tidak wajib ataupun yang menyatakan wajib. terima kasih sebelumnya.
    Wassalamualaikum. wr.wb

    1. WSS WR WB.Dalam sunnah yang shahih ,kewajiban bersahadat itu ialah ketika seseorang masuk Islam dan ketika seorang shalat membaca tasyahud.Adapun ketika berbai’at untuk masuk satu jama’ah belum dijumpai dalil yang memerintahkannya,dan beramal itu mesti ada contoh atau perintahnya.Jika tidak ada contoh atau suruhan maka seseorang tidak boleh beramal dengannya meskipun perasaan atau pikirannya menganggap sesuatu itu baik.

Leave a Reply to galangCancel reply